Thursday, 5 Jumadil Awwal 1446 / 07 November 2024

Thursday, 5 Jumadil Awwal 1446 / 07 November 2024

Perppu Perlindungan Anak Perlu Segera Diterbitkan

Jumat 23 Oct 2015 14:58 WIB

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri

Ketua Presidium Nasional KPP RI ,GKR. Hemas

Ketua Presidium Nasional KPP RI ,GKR. Hemas

Foto: DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejahatan terhadap anak perlu ditangani secara serius. Pemerintah diminta untuk memperkuat dasar hukum yang bisa menjerat para pelaku yang melakukan kejahatan terhadap anak secara cepat dan depat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas, mendukung wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bagi pelaku kejahatan anak. Salah satu faktor yang membuat kejahatan tersebut terus berulang adalah masih lemahnya hukuman terhadap para pelaku, khususnya kekerasan seksual.

"Sebab, revisi Undang-Undang membutuhkan waktu lama," ujar Hemas melalui rilis yang diterima Republika, Kamis (22/10).

Penerbitan Perpu tentang pelaku kejahatan anak telah memenuhi unsur keterdesakan. Mencermati kasus-kasus yang terjadi, Hemas berpendapat, hal tersebut juga akan mendapat dukungan dan respons positif masyarakat. 

"Ini bukan soal pencitraan," ungkap anggota DPD RI utusan Yogyakarta.

Menurutnya, saat ini masyarakat membutuhkan langkah cepat dari pemerintah untuk menunjukan keberpihakan. Ia juga berpandangan Perppu tersebut akan mendapatkan dukungan dari DPR.

Selanjutnya, pemerintah diharapakan pemerintah dan DPR dapat menyiapkan Undang-Undang secara matang

agar kasus serupa tidak terjadi dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Ia menegaskan, DPD siap duduk bersama untuk mempersiapkan rancangan dan memberikan pertimbangan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler