REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menilai pemerintah masih bermasalah dengan akuntabilitas publik.
Masalah akuntabilitas publik ini yang menjadi penyebab ketidaksingkronan antar lembaga pemerintah.
Farouk menjelaskan, di era demokrasi dan reformasi akuntabilitas publik menjadi sangat penting, terutama untuk penegakan hukum. Bagi penegak hukum, akuntabilitas publik tidak bisa dikesampingkan, sejalan dengan pentingnya akuntabilitas hukum dan organisasi kelembagaan internal.
"Akuntabiltas publik itu apa saja tindakan kepolisian yang menaruh perhatian publik," ujar Farouk Kamis (29/10).
Anggota DPD perwakilan Nusa Tenggara Barat ini mencontohkan, bisa saja polisi menyampaikan keberhasilan dan kegagalan dalam rentang beberapa waktu ke publik. Seperti masalah yang baru-baru saja terjadi, yaitu kasus penetapan tersangka mantan walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Dilihat dari akuntabilitas publik, masalah Risma bukan lagi menjadi masalah intern penegakan hukum, tapi sudah menjadi milik masayarakat pula. Sehingga setiap perkembangan yang terjadi publik berhak tahu dan diberikan penjelasan seputar perkembangan tersebut.
"Tampilkan kepada publik sebagai pertangungjawaban juga sebagai penengak hukum," kata Guru Besar bidang Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana ini menambahkan.
Farouk menyarankan, di masa mendatang, jika terjadi permasalahan yang hampir sama dengan Risma, menyangkut masalah akuntabilitas publik. Sudah seharusnya penegak hukum memberikan perlakukan sama dengan membuka pertanggungjawaban kepada masayrakat terhadap jalannya kasus tersebut.