REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi Undang-Undang (UU).
Desakan ini dilakukan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
"JPSK dilaksanakan untuk menanggulangi permasalahan penanganan kondisi tidak normal dan penanganan permasalahan Bank SIB (Systemically Important Bank), baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi tidak normal," ujar Wakil Ketua Komite IV Budiono dalam Sidang Paripurna Ke-4 DPD RI di Gedung Nusantara V Senayan.
Budiono menjelaskan, penanganan stabilitas sistem keuangan dilakukan melalui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam rapat komite tersebut, menetapkan status normal atau tidak normal pada sistem jaringan keuangan.
Tugas KSSK melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan. Selain itu tugas lainnya, melakukan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan oleh kondisi tidak normal dan permasalahan Bank SIB.
"Pendanaan dalam rangka penanganan kondisi tidak normal dan/atau penanganan permasalahan Bank SIB bersumber dari kekayaan Bank Indonesia, kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan, dan APBN," kata Budi melalui rilis yang diterima Republika, Kamis (29/10).