REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman meegatakan, hukuman mati perlu didasari atas keadilan. Keputusan menjatuhkan hukuman mati tidak bisa hanya untuk mencari popularitas semata.
"Kalau sekali bergeser karena populer. Berarti ini bukan karena faktor keadilan, faktor keadilan termasuk faktor dalam hubungan bernegara," ujar Irman saat memberikan sambutan pada Sarahsehan "Hukuman Mati, Efektivitas dan Dilema Supremasi Hukum" di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (30/10).
Irman menegaskan, penetapan hukuman mati perlu banyak perimbangan, karena tanpa dipungikiri berhubungan pula dengan hati nurani.Terlebih lagi di Indonesia yang menjung-jung Hak Asasi Manusia (HAM) dalam keberlangsungan bernegara.
Menurut dia, perlu kajian serius, apakah dengan melakukan hukuman mati memang menimbulkan efek jera. Tidak bisa pemerintah semena-mena memutuskan suatu masalah hanya dengan kepopuleran masalah tersebut.
"Putusan hukuman mati hanya untuk memuasakan sesaat atau untuk menimbulkan efek jera?" tanya anggota DPD RI perwakilan Sumatra Barat.
Sama halnya dengan maraknya keinginan masyarakat agar koruptor dihukum mati. Ia mempertanyakan, apakah benar dengan menghukum mati para koruptor maka korupsi akan berkurang atau justru tidak ada penuruanan dan dampaknya sama sekali.