REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang diprakarsai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan menyatukan peraturan yang ada. RUU ini dinilai akan menjadi pemecah ketumpangtindihan peraturan hutan dan lahan di Indonesia.
"Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ini nanti menjadi satu, tidak ada yang bergerak masing-masing," ujar anggota DPD perwakilan Kepulauan Riau Djasimen Purba kepada Republika.co.id, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan, RUU tersebut telah keluar sejak 2008, hanya saja belum sempat dibahas di Prolegnas. Melihat kondisi kebakaran hutan dan lahan tahun ini, anggota Pansus Karhutala DPD RI ini mendesak agar RUU segera disahkan.
RUU Penanggulanagn Kebakaran Hutan dan Lahan ini tidak hanya akan terfokus pada penanganan kebakaran, tapi juga pencegahan. Sehingga diharapkan tahun depan tidak terjadi permasalahan kebakaran hutan dan lahan.
Meski begitu, ia menegaskan RUU tersebut bisa saja terjadi perubahan, melihat rentang waktu yang cukup lama ketika RUU ini disusun oleh DPD. Salah satu bahasan yang terdapat dalam RUU inisiatif DPD ini adalah pertanggungjawaban daerah yang wilayahnya terjadi kebakaran hutan dan lahan.
"Sehingga dari UU ini kita harapkan pemerintah dan DPR bisa mendukungnya karena ini sangat penting bagi masyarakat," ujar Djasarmen Purba.