REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad tidak menampik bahwa dana desa bisa saja disalahgunakan dalam momen pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang. Terlebih lagi dana desa pada periode ini jumlahnya terbilang banyak mencapai Rp 20,7 triliun.
Dia menjelasakan, dengan tidak menampikan penggunaan dana desa disalagunakan dalam pikkada, sudah seharusnya mekanisme pengawasan dilakukan sangat ketat. Mekanisme yang sudah berlangsung seperti musyawarah desa yang dituangkan dalam APBdes juga harus jelas dan proposonal.
Dia juga mengimbau bagi anggota DPD yang sedang kembali ke daerah asal pemilihannya di masa reses, dapat melakukan pemantauan. “Saya sendiri di setiap kecamatan mengeluarkan suarat perintah khusus untuk memonitor itu,” ujar anggota DPD perwakilan Nusa Tenggara Barat setelah acara pertemuan dengan Presiden PKS Sohibul Iman di kantor DPP PKS, Jakarta, Jumat (6/11).
Meski terdapat kemungkinan kejadian penyalagunaan dana desa untuk pilkada di beberapa daerah, Farouk tetap yakin kecurangan dalam penggunaan dana desa tidak akan mudah. Walau begitu, pengawasan tidak bisa dikesampingkan untuk kemungkinan terburuk.
Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar juga mengatakan sudah ada petugas pengawasan dana desa. Selain sekitar 12 ribu orang eks fasilitator PNPM mandiri pedesaan, juga ada pendamping desa.