REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Ketua DPD Irman Gusman mendukung Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kapolri terkait ujaran kebencian atau hate speech.
Irman mengatakan, dalam era ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, kebebasan merupakan sebuah keniscayaan. Namun, kebebasan tersebut tentu harus disertai pertanggungjawaban.
"Kebebasan berekspresi dalam demokrasi memang diberi ruang. Tapi kebebasan ekspresi yang bertanggung jawab. Oleh karena itu harus diatur," kata Irman di Medan, Jumat (6/11).
Irman menjelaskan, terkait ujaran kebencian ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, lanjutnya, banyak masyarakat yang belum memahami hal yang boleh dilakukan atau tidak terkait kebebasan bersuara yang diatur dalam UU tersebut.
Adanya SE ini, kata Irman, menjadi aturan yang memperjelas masyarakat untuk tidak menyalahi hak kebebasan berbicara yang dimiliki. Hal tersebut, lanjutnya, penting dilakukan untuk menjaga kerukunan, ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat.
"Kritik boleh setajam-tajamnya. Yang nggak boleh memfitnah, memutarbalikkan fakta. Itu namanya pembunuhan karakter, kan nggak boleh itu," ujar senator asal Sumatera Barat itu.