REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemekaran Madura dinilai masih sulit dilakukan karena terhalang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Anggota DPD perwakilan Jawa Timur Ahmad Nawardi menyatakan, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan agar tidak bertabrakan dengan UU tersebut.
Dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 35 Poin 4a yang menyatakan untuk membentuk provinsi baru adalah memiliki minimal lima kabupaten atau kota. Saat ini di Madura baru memiliki empat wilayah yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.
Melihat keterbatasan tersebut, anggota dewan yang menjadi Wakil Ketua Komite II DPD RI ini mengusulkan agar sebelum melakukan pemekaran menjadi provinsi, baiknya Madura memekarkan satu wilayahnya menjadi dua bagian. Meski ia mengakui cara tersebut terbilang sulit dan memakan waktu yang cukup panjang.
"Seperti Pamekasan sendiri ada Pamekasan Utara atau kalau Bangkalan kota Kamal yang bisa saja jadi kabupaten sendiri," ujar Nawardi saat dihubungi Republika, Rabu (11/11).
Upaya lainnya yang bisa dilakukan agar Madura menjadi provinsi sendiri dapat dengan menguji kembali UU No 23 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Pengaju bisa mengajukan persyaratan lima kabupaten atau kota menjadi minimal empat kabupaten atau kota saja agar dapat menjadi provinsi.
"Dan upaya memungkinkan kota Surabaya menjadi ibu kota provinsi Madura. Sementara ibu kota Jawa Timur pindah ke mojokerto atau ke wilayah Jawa Timur lainnya," usulannya yang lain untuk membuat kabupaten kelima bagi persyaratan Provinsi Madura.
Saran terakhir yang diajukan Nawardi adalah dengan membawa wilayah lain di Jawa Timur masuk ke dalam Madura. Menurutnya, alternatif-alternatif tersebut dapat saja dilakukan asalkan gerakan lobi kepada wilayah lain dilakukan dengan baik.
Jika wilayah-wilayah sudah menyetujui dengan inisiasi lahirnya provinsi Madura, maka akan mudah saja untuk menjadi provinsi baru. "Yang terpenting adalah ide dan gagasan ini ada yang memulai dan menginisiasi," tegas Nawardi.