Saturday, 2 Sya'ban 1446 / 01 February 2025

Saturday, 2 Sya'ban 1446 / 01 February 2025

Tata Ulang Beras, Pemerintah Perlu Bentuk Lembaga Pangan

Kamis 12 Nov 2015 18:33 WIB

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya

Pekerja memikul karung beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta.

Pekerja memikul karung beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta.

Foto: Republika/Agung Supriyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah didesak untuk segera mewujudkan Lembaga Pangan Nasional. Pembentukan lembaga ini sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan ada tenggat waktu yang dimiliki pemerintah hingga 16 November nanti atau 3 tahun sejak pertama kali diundangkan. 

Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan, pembentukan lembaga pangan nasional akan sangat membantu menata kembali pengelolaan beras nasional. Menurutnya, selama ini terlalu banyak instansi yang "membantu" mengelola beras. 

"Memang banyak sekali instansi yang sangat perhatian pada pangan. Bulog saja tidak turun langsung ke lapangan. Kedua, yang atur pertanian ini banyak. Namun hanya 40 persen yang diatur pertanian. Soal irigasi misalnya ada yang di PU," ujar Parlindungan, Kamis (12/11). 

DPD, lanjut Parlindungan, akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan lembaga pangan nasional dalam tempo 4 hari yang tersisa. Lembaga ini, lanjutnya, memiliki kewenangan dalam mengatur peta jalan ketahanan pangan nasional, harga, impor, ekspor, dan pendataan komoditas pangan termasuk beras.

"Teknis bisa diatur tapi ini tinggal 4 hari lagi belum tampak," katanya. 

Senada dengan Parlindungan, Pengamat Politik Pangan Andy Sinulingga mengaku penting adanya komando tunggal dalam urusi masalah pangan nasional. Bahkan, Andy menilai kebijakan pemerintah terkait pangan lebih baik di masa orde baru ketimbang saat ini. Pascareformasi, pemerintah dinilai tidak fokus lagi dalam kebijakan terkait pangan, khususnya beras. 

"Tidak sinkron dan koordinasi antar instansi pemerintah. Saya dorong badan ketahanan pangan segera dieksekusi. Walau secara UU di bawah presiden, Pak JK bisa difungsikan. Dia pernah jadi Kepala Bulog," ujarnya. 

Andy menilai, Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa diberikan kewenangan untuk memberikan komando atas pangan. JK dinilai memiliki pengalaman yang mumpuni di bidang pangan. Masalah pangan sendiri, lanjutnya, tak bisa lepas masalah penyusutan lahan pertanian yang terus terjadi. Andy mencatat, sejak 10 tahun terakhir, 17 persen lahan pertanian beralih fungsi untuk pemenuhan kebutuhan perumahan atau industri. 

"Kemudian irigasi. Yang sudah jadi problem. Hari ini kita darurat pangan. Walau seolah olah tidak ada persoalan bahwa kita lebih cepat swasembada. Kita harus lebih terbuka saja. Proses kerja saja tidak terkoordinasi," katanya. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler