REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemekaran Madura menjadi provinsi sendiri medapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan, pemekaran Madura bisa saja dilakukan asal sesuai dengan syarat berlaku dalam Undang-undang.
"Sebagaimana yang sudah diatur UU kita konstitusi kita, sepanjang itu memenuhi syarat itu tidak masalah," ujar Irman kepada Republika, belum lama ini.
Ia menjelaska, pemekaran sebuah provinsi akan berjalan cukup panjang. Banyak proses yang harus dilewati untuk dapat mendirikan provinsi baru.
Pembuatan provinsi baru akan melalui tahapan penyaringan, persetujuan provinsi yang akan melepaskan, kesiapan dari daerah tersebut, hingga pengkajian di badan Pertimbangan Otonomi Daerah.
"Kemudian baru bisa di bawa ke Senayan, agar bisa dibicarakan dengan DPD dan DPR," kata anggota DPR perwakilan Sumatra Barat ini.
Menurut Irman, proses pemekaran Madura pasti akan mendapatkan pembahasan jika memang Madura serius mengajukan menjadi provinsi sendiri lepas dari Jawa Timur. Hingga saat ini Irman menyatakan bahwa proses itu belum sampai DPD.
Madura masih terkendala syarat yang ada dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 35 Poin 4a. Pada UU tersebut menyatakan untuk membentuk provinsi baru adalah memiliki minimal lima kabupaten atau kota. Saat ini di Madura baru memiliki empat wilayah yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.