REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagaian desa belum melaksanakan dan menggunakan dana desa. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menyatakan ada sebagain peraturan yang belum terbit dan kerancuan peraturan.
"Daripada mereka laksankan tapi tahu-tahu nanti mereka dipandang bersalah, ini memilih tidak melaksanakan," ujar Farouk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11).
Farouk menjelaskan, persoalan dana desa yang menimbulkan kebingungan kepala desa sudah disampaikan pemerintah. Bahkan, DPD RI sudah mendesak pemerintah agar mengambil alih permasalahan yang mengkhawatirkan kepala desa.
"Artinya meyederhanakan prosedur, kalau prosedur berbelit-belit harus pakai RPJMDes, RKPDes dan lain-lain, itu terlalu berbelit-belit," kata anggota dewan perwakilan Nusa Tenggara Barat itu.
Farouk menyatakan, dengan waktu yang singkat tidak semua desa dapat memahami pengaturan-pengaturan untuk mengatur dana desa. Ia menghendaki pemerintah tidak besikap kaku pada ketentuan rencangan penggunaan dana desa, terlebih lagi penerapan dana desa masih di tahun pertama.
Kepala desa seharusnya diberikan kebebasan untuk dapat menggunakan dana desa tanpa perlu khawatir dan ketakutan. Farouk mengatalan, asalkan kepala desa dapat mempertangung jawabkan dan juga transparan seharusnya dana desa dapat digunakan sesegera mungkin.