Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

DPD: Pola Penyederhanaan Regulasi Bantu Pembangunan Daerah Perbatasan

Jumat 27 Nov 2015 08:30 WIB

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri

Daerah perbatasan

Daerah perbatasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir seluruh wilayah Perbatasan di Indonesia kondisinya memprihatinkan dan tertinggal dengan negara tetangga.

Potensi keamanan ekonomi budaya antar wilayah perbatasan dan negara tetangga sangat tinggi dan perlunya fokus perhatian Pemerintah.

"Wilayah perbatasan harus menjadi serambi depan pintu gerbang negara," tegas Adrianus Garu Senator asal NTT dalam membuka Forum Group Discussion (FGD) Peran DPD RI dalam Mendorong Kerja Sama Provinsi di Daerah Perbatasan dengan negara tetangga di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (26/11).

Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas problematika di wilayah perbatasan. Fokus FGD kali ini berdasarkan fakta bahwa Negara tetangga saat ini dalam kondisi lebih maju dari Indonesia, terutama wilayah perbatasan Indonesia, seperti Singapura dan Malaysia.

Hampir  187 kecamatan, 41 kabupaten kota, dan 13 provinsi di wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan negara tetangga. Dengan jumlah wilayah yang tidak sedikit bersebelahan dengan negara lain, Indonesia seharusnya dapat memberikan perhatian lebih.

Melalui forum diskusi, DPD mendorong pemerintah segera meratakan pembangunan wilayah perbatasan. Di samping itu, masalah regulasi yang tumpang tindih menjadi sorotan.

Di Indonesia ada lebih dari 10 kementerian lembaga dalam mengurusi wilayah perbatasan. Bandingkan dengan negara tetangga, contohnya Malaysia yang hanya membutuhkan 3 lembaga untuk mengurusi wilayah perbatasan, yaitu Kepolisian, Bea Cukai, dan Imigrasi.

"Harus ada pola penyederhanaan regulasi dari pemerintah sehingga tidak tumpang tindih kewenangan," ujar Adrianus.

Sebagai narasumber dalam acara FGD yang diselenggarakan BKSP DPD RI Ganewati Wuryandari, Maxensius Tri Sambodo peneliti dari LIPI, Ferry Adamhar Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementrian Luar Negeri, dan  Ahmad Sudirman dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan-BNPP.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler