REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI menolak revisi Undang-Undang KPK. Ketua DPD RI Irman Gusman menyebut, KPK harus diperkuat, bukan dilemahkan karena lembaga antirasuah di Indonesia ini masih sangat diperlukan.
"Singkatnya, DPD RI sepakat menolak revisi UU KPK jika melemahkan KPK," ujar Irman saat mengisi acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Kompleks Parlemen, Kamis (3/12).
DPD, kata dia, akan terus memperjuangkan kekuatan KPK. Terutama dalam peranan dan fungsi independensi KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi di Indonesia.
"Kalau ada pelemahan-pelemahan, silahkan kita kumpul di sini, karena cuma 10 meter untuk ke sana," kata anggota dewan perwakilan Sumatra Barat ini. Ia juga menegaskan komitmen DPD RI memberantas praktik korupsi.
Irman juga menyarankan agar KPK semakin menjalin hubungan erat dengan lembaga hukum di Indonesia, seperti Polri dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, maka untuk mencapai kesejahteraan bangsa akan semakin mudah diraih.