Tuesday, 17 Jumadil Awwal 1446 / 19 November 2024

Tuesday, 17 Jumadil Awwal 1446 / 19 November 2024

Perjuangan DPD Masih Berat

Sabtu 05 Dec 2015 16:12 WIB

Red: Djibril Muhammad

DPD

DPD

Foto: Yogi Ardhi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Anggota MPR dari kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Eni Khaerani mengungkapkan, perjuangan DPD untuk eksis di antara lembaga-lembaga tinggi negara lainnya masih berat.

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk mengabulkan uji materi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3), dia menjelaskan, peran DPD untuk mengesahkan rancangan undang-undang sendiri masih kecil.

"Uji materi MK menguatkan kewenangan DPD RI tapi kini masih belum diindahkan,"ujar Eni saat memberi materi dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR lewat metode outbond, di Bengkulu, Sabtu (5/12).

Dia menjelaskan, anggota DPR yang notabene berasal dari partai politik sulit untuk sepenuhnya mendukung eksistensi DPD dalam pembahasan undang-undang. Terlebih, ia menjelaskan, sikap anggota DPR masih ditentukan oleh kebijakan pimpinan partai politik. "Jadi sikapnya tentu berbeda-beda. Tergantung kepentingannya," kata Eni.

Meski demikian, ia mengungkapkan, optimalisasi peran DPD memang harus melihat latar belakang saat lembaga ini dibentuk pada 2004. Pada awal lembaga ini dibuat, anggota DPD asal Bengkulu ini menjelaskan, ada pertentangan yang ekstrem antara menolak dan menyetujui lembaga itu didirikan.

Oleh karena itu, ujar dia, pada wakil rakyat di parlemen ketika itu pun memutuskan untuk mengambil jalan tengah. Di antaranya, pembentukan DPD dengan kewenangan yang berada di bawah DPR.

Untuk memperkuat peran DPD, ia menjelaskan, sebenarnya perlu dilakukan amandemen UUD 1945. "Hanya itu pun sulit karena masih ada penolakan," ujarnya.

Anggota MPR dari kelompok DPD lainnya, Baiq Ratu Ganefi menjelaskan, putusan MK mengamanatkan pembahasan RUU dapat dilakukan tripartit yakni DPR, DPD dan pemerintah. Meski demikian, dia mengakui bahwa rancangan undang-undang yang dibahas DPD hingga kini masih harus dibahas kembali di DPR.

Sebelumnya, MK memutuskan DPD berhak mengikuti pembahasan RUU bersama dengan pemerintah dan DPR seperti pembahasan RUU yang memuat otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah‎.‎ Hal itu seperti termuat dalam Pasal 71 huruf C dalam UU No 14 Tahun 2015 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler