REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Afnan Hadikusumo menyampaikan hasil kerja PPUU di sidang Paripurna ke-6 DPDRI, Gedung Nusantara V,Jumat (18/12).
"Kami telah melakukan pertemuan terbatas dengan Pimpinan Baleg dan Kepala BPHN untuk membahas secara informal terkait prolegnas prioritas tahun 2016", tutur Afnan.
Dalam pertemuan terbatas tersebut Afnan sampaikan laporan hasil PPUU diantaranya pembahasan prolegnas Prioritas RUU Tahun 2016 akan dimulai setelah reses, kemudian selama reses/kegiatan di daerah tersebut, tim ahli DPR, tim ahli DPD, dan tim ahli pemerintah akan melakukan pembahasan awal prolegnas prioritas 2016.
Selain itu untuk RUU tentang Optimalisasi Fungsi Bakamla (RUU tentang Keamanan Laut) akan disiapkan dan dimatangkan oleh pemerintah, apakah akan dibuat undang-undang tersendiri atau cukup merevisi undang-undang yang ada yang ada dan mensinergikan dengan 13 (tiga belas) UU lainnya. PPUU juga akan melaporkan prioritas RUU Tahun 2016 yang akan ditetapkan nanti diusahakan tidak lebih dari 37 RUU.
Afnan juga sampaikan bahwa PPUU telah menerima 6 (enam) RUU untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi. Adapun keenam RUU tersebut adalah RUU tentang Ekonomi Kreatif dari Komite II, RUU tentang Bahasa Daerah dari Komite III, RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Negara dari Komite II, RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman dari Komite II, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dari Panitia Khusus RUU PKPD, RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dari Panitia Khusus RUU MD3.
Setelah harmonisasi RUU, beberapa RUU berubah nama. Setelah harmonisasi terdapat perubahan nama RUU, RUU tentang Bahasa dan Kesenian daerah menjadi RUU Bahasa Daerah, RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa menjadi RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Negara, RUU tentang perubahan atas UU nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menjadi RUU tentang sistem Budidaya Tanaman, dan RUU tentang perubahan atas UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sidang Paripurna diharapkan dapat mengesahkan RUU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjadi RUU usul inisiatif dari DPD setelah mendengarkan laporan dari Pansus MD3. Juga RUU tentang Hubungan Keuangan pusat dan Daerah yang disusun oleh Pansus Pansus Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah(PKPD) juga menjadi RUU usul inisiatif DPD RI setelah mendengarkan laporan dari Pansus PKPD.
“PPUU juga akan membahas kembali RUU tentang DPD yang telah disahkan kenaggotaan 2009-2014 untuk menyelaraskan dengan putusan MK dan dinamika perkembangan politik sekarang ini”, tutup Afnan.