REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Kalimantan Tengah meminta pemerintah untuk bertidak tegas terkait keberadaan organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Setelah ditemukannya dr Rica Trihandayani di Kalimantan Tengah, publik mulai dibuat resah dengan keberadaan Gafatar.
"Pihak terkait agar melakukan tindakan tegas dan digolongkan dalam aliran sesat," ujar anggota DPD dari Kalimantan Tengah Muhammad Rakhmat dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang III tahun 2015-2016 di Kompleks Parelemen, Jakarta, Selasa (12/1).
Ormas Gafatar mulai mencuri perhatian publik saat dr Rica Trihandayani mulai menghilang secara misterius. Selanjutnya, ia akhirnya ditemukan di Bandara Udara Iskandar, Kalimantan Tengah, dan dijemput pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dengan adanya fakta-fakta terbaru seputat Gafatar, anggota DPD RI dari Kalimantan Tenggah mendesak agar organisasi tersebut dapat segera dibekukan. Apalagi organisasi ini dianggap tidak memiliki izin dan temasuk organisasi terlarang berdasarkan surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 220/3657/D/III/2012 tanggal 20 November 2012.
Melalui penindakan cepat, diharapkan penyebaran ormas tersebut tidak meluasa. Di samping itu, Gafatar dapat ditekan perkembangannya agar tidak menyasar pihak-pihak lain.