Thursday, 3 Jumadil Akhir 1446 / 05 December 2024

Thursday, 3 Jumadil Akhir 1446 / 05 December 2024

DPD Gelar Rapat Dengar Pendapat RTRW Provinsi Riau

Kamis 04 Feb 2016 18:09 WIB

Red: Taufik Rachman

Irman Gusman

Irman Gusman

Foto: ROL/Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat dengar pendapat membahas masalah rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Rapat dengar pendapat  dibuka oleh Ketua DPD RI Irman Gusman, dihadiri oleh anggota DPD RI dari Riau Abdul Gafar Usman, Mainanah Umar, Menteri LHK Siti Nurbaya, perwakilan menteri Agraria dan RTRW, menteri perekonomian, menteri PDT, Bappenas, perwakilan Gubernur Riau, dan seluruh bupati dan walikota dari provinsi tersebut.

Plt. Sekda Provinsi Riau, M.Yafis mengatakan perda RTRW sangat penting untuk Provinsi Riau. Untuk itu Ia berharap pertemuan yang berlangsung hari ini dengan DPD RI dan pemerintah dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat untuk masyarakat Riau.

Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan jika pemerintah pusat tidak mudah untuk mengeluarkan izin tanpa melakukan pengkajian lebih lanjut. Ia juga berharap kepala daerah tidak seenaknya meminta pembebasan lahan, tanpa mengkaji aspek lingkungan, hukum, tata ruang dan aturan lainnya agar tidak merugikan daerah. Seperti halnya Gubernur Riau, yang ngotot meminta pembebasan 1,1 juta hektar lahan di mana lahan itu sebagai kawasan lingkungan.

“Apalagi dalam 1,1 juta hektar itu kini sudah ada yang menjadi lahan gambut, pertanian, kebun sawit, perusahaan mineral dan lain-lain. Ini jelas bermasalah. Jadi, mari kita tata dan cermati satu-persatu agar legal dan tak melanggar hukum,” tegas Siti Nurbaya.

Menurut Siti Nurbaya dengan RTRW yang baik tak akan menghambat Perda, dan tata ruang itu sendiri. Sebab, di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,  Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan provinsi lain semua berjalan dengan baik. Karena menyelesaikan RTRW itu kata Siti, tak akan selesai dengan hanya surat-menyurat, melainkan harus cek dan kaji ke lapangan. Apalagi sejak tahun 1999 – 2014 itu banyak terjadi proses politik yang kita tidak tahu.

“Persoalan di provinsi Riau tidak mudah perlu adanya pertemuan.  Perubahan fungsi kawasan hutan harus didahului hasil kajian timdu. Hutan 2.704juta hektar dilepas 1.6 juta hektar. Pemprov masih ingin meminta 1 juta hektar lebih lagi. Prioritas pemerintah untuk berpihak ke masyarakat. Pada prinsipnya pusat dan daerah kan sama mekanisme ini bisa dibicarakan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Abdul Gafar Usman mengatakan, pertemuan ini adalah inisiatif senator Riau yang meminta pimpinan DPD RI memfasilitasi pertemuan pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota di Riau dengan Kementerian terkait.

Gafar mengharapkan pertemuan dapat menghasilkan solusi dan jalan keluar penyelesaian persoalan RTRW-P Riau, sehingga pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang dapat menetapkannya sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.

“Disini kami memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi daerah, khusus masalah RTRW, ternyata derah mendapat kesempatan yang baik, dan pusat memberikan respon positif. Untuk itu, nanti kami akan mengadakan rapat kembali pembahasan lebih lanjut di Pekanbaru antara pamerintah kabupaten dan pemerintah pusat bersama dengan senator Riau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Gafar menambahkan pertemuan hari ini mulai memperlihatkan titik terang, dimana terdapat kawasan-kawasan yang secara prinsip mendapat peluang dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan secara adendum, sementara untuk hal-hal yang bersifat parsial akan diselesaikan secara parsial.

“Perizinan yang menyangkut kawasan industri dan kawasan perkebunan akan dilakukan dengan secara tepat dan cepat, dan kita akan lakukan dengan 3 persyaratan kebenaran yaitu benar secara faktual, benar secara administrasi dan benar secara yuridis,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD RI, Irman Gusman menilai pemerintah daerah dan pusat sebaiknya melakukan pertemuan lanjut untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan ini. Menurutnya, langkah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikannya dengan mencari format yang tepat dan menguntungkan untuk kepentingan rakyat.

“Seperti kata bu menteri secara parsial akan diselesaikan dan akan dilakukan amandemen, sehingga bisa dilaksanakan dengan baik. MenLHK akan menerima ususlan baik tingkat kota dan provinsi supaya semua bisa berjalan dgn baik,” katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler