REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Parlindungan Purba menilai DPD RI berperan sebagai jembatan bagi aspirasi daerah dalam menjalankan fungsi utamanya yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan.
"Peran DPD RI sebagai jembatan yang merepresentasikan daerah hendaknya ada keseimbangan antara DPR dan DPD di parlemen," kata Parlindungan Purba, di Jakarta, Sabtu (6/2).
Parlindungan Purba mengatakan hal itu menanggapi salah satu butir rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa (Mukernas PKB) di Jakarta, 5-6 Ferbruari 2016 yang merekomendasikan agar DPD dibubarkan jika kewenangan dan tugas pokoknya masih seperti yang tertuang dalam UUD NRI 1945.
Menurut Parlindungan, berdasarkan amanah UUD NRI 1945 tersebut, menerapkan parlemen dengan sistem bikameral yakni DPR RI dan DPD RI. "Diperlukan sistem saling mengontrol atau "check and balances" antara DPR dan DPD," kata anggota DPD RI dari Provinsi Sumatra Utara ini.
Sementara itu, anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto mengatakan, DPD RI adalah bagian dari lembaga legislatif di parlemen. Kalau fungsinya tidak kuat untuk melakukan saling kontrol, Abraham menyatakan, sepakat kalau DPD RI dibubarkan saja.
"DPR RI kalau kewenangannya diperkuat, lebih baik dibubarkan saja agar tidak memboroskan keuangan negara," kataya.
Menurut Abraham, jika MPR akan mengamendemen UUD NRI 1945, maka harus memperkuat kewenangan DPD RI agar dapat melakukan fungsi saling kontrol. "Kalau kewenangan DPD tidak diperkuat, saya setuju agar DPD dibubarkan saja sehingga tidak memboroskan anggaran negara," katanya.