REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai pihak mulai menggulirkan dukungan terhadap upaya penguatan peran DPD RI. Salah satunya Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan dukungan kepada DPD untuk mengkaji secara mendalam agenda-agenda tentang posisi dan peran DPD maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan struktur negara sebagai bagian dari amandemen UUD 45.
Menurut Haedar, amandemen merupakan keniscayaan secara esensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan dari kepentingan politik yang parsial.
''Kemudian juga PP Muhammadiyah mendukung penguatan posisi dan penguatan DPD dalam hal legislasi sehingga dia punya peran dalam mengambil keputusan, ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Haedar, saat bertemu dengan Ketua DPD RI, Irman Gusman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).
Haedar menjelaskan, DPD perlu mengakselerasikan agenda politiknya ke ruang publik, sehingga masyarakat memahami bahwa apa yang diperjuangkan DPD RI bukan untuk kepentingan sempit tentang DPD semata, tetapi suara dan aspirasi rakyat di daerah.
Anggota Lembaga Pengkaji MPR, Alirman Sori menilai, DPD RI harus menjadikan opini pembubaran DPD sebagai trigger untuk mendapatkan kewenangan yang lebih besar, sehingga dapat memperjuangkan kepentingan daerah dengan maksimal.
Alirman berpendapat, Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI perlu menyikapi opini pembubaran DPD RI dengan positif. Wacana tersebut dapat dijadikan sebagai pemicu bagi DPD RI agar mendapatkan kewenangan yang lebih besar dalam menjalankan fungsinya memperjuangkan kepentingan daerah.
”Menurut kami disini apa yang disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai trigger untuk amandemen,” ujarnya.