Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

DPD RI: Jangan Sampai Terjadi Monopoli Tenaga Kerja Asing

Senin 15 Feb 2016 18:36 WIB

Red: Taufik Rachman

DPD RI

DPD RI

Foto: ROL/Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pasar bebas antarnegara-negara ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai berlaku tahun ini. Para pekerja Indonesia pun harus lebih terampil, cerdas, dan kompetitif agar mampu bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

Anggota Komite III DPD Ahmad Sadeli Karim mengatakan pemerintah juga memiliki tanggung jawab agar tenaga kerja Indonesia mampu bertahan dalam persaingan dengan pekerja dari negara ASEAN lainnya. Dia menyatakan pemerintah harus dapat mengantisipasi pemberlakuan MEA yang memiliki dampak negatif dan postif terhadap persoalan tenaga kerja. 

"Pemberlakuan MEA ada dampak positif dan negatif, termasuk persaingan tenaga kerja, harus diantisipasi, jangan sampai terjadi monopoli,” kata Sadeli pada rapat kerja Komite III DPD dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, melalui siaran pers yang diterima Republika, Senin (15/2).

Pemerintah juga dapat belajar dari persaingan antara pekerja lokal dan pekerja asing di Papua untuk memberi perlindungan terhadap tenaga kerja ketika MEA mulai berlaku. Mervin Komber dari Papua Barat menyontohkan kebijakan sistem penggajian antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal. 

Menurut Mervin, sebagian tenaga kerja asing yang ada di Papua memiliki ketrampilan yang sama dengan tenaga kerja lokal. Namun, perusahaan cenderung memberikan gaji yang lebih besar kepada tenaga kerja asing. 

“Tenaga kerja asing di Papua, spesifikasinya banyak yang sama dengan tenaga kerja lokal, tapi kenapa bisa banyak yang masuk, harus ada pembatasan atau bahkan dihentikan. Sistem penggajian juga berbeda antara asing dan lokal,” ujarnya.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan Indonesia memiliki sumber daya manusia (SDM) berpengalaman dalam jumlah cukup besar. Sayangnya, mereka tidak memiliki sertifikat kemampuan sehingga tenaga kerja tersebut tidak diakui oleh dunia industri. 

Untuk menyikapi hal itu, pemerintah akan memberikan pelatihan dan memberikan serfikasi profesi kepada mereka. "Tantangan kita untuk memastikan agar mereka yang tidak memiliki keterampilan menjadi terampil dan mereka yang punya pengalaman bisa diakui dan memiliki sertifikat profesi,” ujar dia. 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler