REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Para bupati dan walikota ditantang untuk dapat mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dengan mempersiapkan proyek infrastruktur daerah yang dapat memberi efek pengganda ekonomi dan sesuai dengan program prioritas nasional.
"Seharusnya usulan proyek dalam DAK ini sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan pusat dan daerah. Selama ini banyak proyek di daerah yang ternyata tidak strategis dan kurang bermanfaat," kata Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang sesuai rapat dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Rabu.
Adjiep menyatakan hal tersebut, khususnya kepada kepala daerah yang baru saja dilantik, hasil pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak.
Pada 17 Februari ini, data Kementeridan Dalam Negeri menyebutkan, sebanyak 202 pasangan bupati dan pasangan wali kota dilantik oleh gubernur setempat. Sebelumnya, tujuh pasangan gubernur dilantik pada 12 Februari 2016.
Adjiep mengingatkan, khususnya kepada bupati/wali kota, kesesuaian proyek infrastruktur publik yang diminta pemerintah daerah dalam proposal pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat penting untuk mendorong integrasi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut dia, selama ini penggunaan DAK Fisik oleh pemerintah daerah sangat tidak maksimal. Dia mencontohkan, banyak DAK Fisik dicairkan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur tanpa perencanaan dan kajian yang matang. Lebih parah lagi, jika DAK Fisik hanya digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur "pencitraan".
"Padahal DAK Fisik dapat digunakan untuk membuat jalan pedesaan, irigasi atau sarana yang mendukung infrastruktur besar sehingga percepatan pembangunan terjadi," kata dia.
Perencanaan proyek yang tidak matang, kata dia, disebabkan gagalnya pemerintah daerah memetakan kebutuhan sarana dan prasarana proyek infrastruktur di daerah.
"Daerah kerap tidak melihat, yang ada malah nitip proyek ke pemerintah pusat. Seharusnya, orientasinya masyarakat di daerah," kata dia.
Adjiep mendukung rencana Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mewajibkan daerah untuk menyusun proposal pencairan DAK. Proposal tersebut, kata Adjiep, bisa menjadi salah satu instrumen untuk mengakomodir kebutuhan daerah, sekaligus mensinkronkannya dengan program prioritas nasional.
Total DAK Fisik yang dianggarkan di APBN 2016 adalah Rp85,45 triliun. Dari DAK Fisik itu, ada DAK Infrastruktur Publik sebesar Rp27,53 triliun, DAK reguler Rp55,09 triliun dan DAK Afirmasi sebesar Rp2,82 triliun.
Untuk DAK Infrastruktur publik, pemerintah mengalokasikan anggaran maksimal Rp100 miliar per kabupaten/kota. Pemerintah kota/kabupaten akan mendapatkan besaran alokasi tergantung pada proposal proyek yang diajukan.
"Besaran dana alokasi khusus (DAK) fisik akan tergantung pada kesesuaian proposal yang diajukan pemerintah daerah dengan program prioritas nasional sehingga terjalin kesinambungan pembangunan," kata Deputi Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Wismana Adi Suryabrata, Selasa (16/2) kemarin.