Wednesday, 2 Jumadil Akhir 1446 / 04 December 2024

Wednesday, 2 Jumadil Akhir 1446 / 04 December 2024

DPD: Tapera Diharapkan Mampu Mengatasi Pengadaan Perumahan

Rabu 24 Feb 2016 17:15 WIB

Red: Taufik Rachman

Irman Gusman

Irman Gusman

Foto: ROL

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman mengharapkan pengesahan undang-undang tabungan perumahan rakyat (Tapera) dapat mengatasi pengadaan perumahan bagi rakyat berpenghasilan kecil.

"Melalui pengundangan undang-undang tabungan perumahan rakyat ini diharapkan semua pemangku kepentingan mampu memberikan jawaban atas permasalahan yang dihadapi masyarakat," kata Irman saat membuka diskusi group dengan alumni Universitas Sumatera Utara di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Rabu.

Irman mengatakan meski ia menilai pengesahan undang-undang Tapera pada sidang paripurna Selasa (23/2) terkesan terburu-buru namun pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan kecil hendaknya bisa dilakukan.

"Itu soal mandatory kebutuhan dasar rakyat kita, seharusnya model tabungan perumahan rakyat yang maksimal kepada masyarakat bukan hanya berpihak pada sektor tertentu, seharusnya bukan hanya pada pengelolaan keuangan tapi pada pengadaan perumahan rakyatnya," tegas Irman.

Ketua DPD RI itu menambahkan kesenjangan kepemilikan rumah jangan semakin melebar, dan melalui aturan yang ada pemerintah berkewajiban untuk menyediakan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ia berharap masukan-masukan yang ada dapat memberikan kontribusi bagi perbaikan undang-undang yang baru disahkan tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (23/2) DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung MPR/DPR/DPD RI.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.

Salah satu yang sudah direncanakan pemerintah adalah menggabungkan program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi MBR sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler