REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) belum kuat. Bahkan, Panwaslu hanya bersifat ad hoc.
"Fungsi dan Peran Bawaslu harus diperkuat, Bawaslu harus bisa memberikan sanksi tegas jika terdapat pelanggaran terhadap kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, bukan hanya rekomendasi," kata Wakil Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi.
Hal tersebut disampaikan dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI terkait Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menghadirkan Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan pengamat kukum tata negara Refly Harun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (14/3).
Komite I melihat selama pelaksanaan Pilkada serentak 2015 dalam penyelesaian permasalahan sengketa Pemilu dan Pilkada banyak yang ikut campur. Tidak hanya sampai di situ, ada tumpang tindih kewenangan antara Panwaslu, Bawaslu, Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tinggi urusan Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Refly Harun mengatakan, dalam sengketa Pilkada harus ada badan peradilan khusus. Ia melihat, Bawaslu bisa dijadikan badan penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu dan putusannya final.
"KPU cukup berkonsentrasi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sehingga tidak ada rivalitas antar KPU, Bawaslu, dan DKPP," katanya.
Pilkada serentak 2015 berlangsung di 264 daerah dan ada lima daerah tidak serentak karena problem pencalonan yang berlarut-larut. Menurut Titi Anggraini, arah pilkada secara serentak sudah baik, KPU harus meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Pilkada agar lebih terkordinasi.
"Jalur Pilkada serentak sudah baik, dan menuju ke arah yang benar, hanya aturan belum dipersiapkan secara ideal dan tergesa-gesa, DPD bisa jadi corong untuk perbaikan reavisi Undang-Undang Pilkada kita," ujar Titi.
Selain itu, anggota Komite I Nono Sampono juga membahas penggunaan dana APBD dalam penyelenggaraan Pemilukada. "Penyelengaraan Pemilu meskipun pemilihan Kepala Daerah adalah hajatan nasional, sudah seharusnya itu menjadi beban APBN bukan beban daerah," kata senator dari Maluku.
Dalam RDP ini banyak rekomendasi yang dikumpulkan Komite I. Yakni rekomendasi pendaftaran pemilih, rekomendasi pencalonan, rekomendasi kampanye, rekomendasi sengketa Pilkada, dan semua rekomendasi tersebut akan dikumpulkan dan dibahas lebih lanjut Komite I DPD.