Wednesday, 11 Jumadil Awwal 1446 / 13 November 2024

Wednesday, 11 Jumadil Awwal 1446 / 13 November 2024

PPUU DPD RI Bahas RUU Inisiatif Sistem Perekonomian Nasional

Jumat 18 Mar 2016 21:14 WIB

Red: Winda Destiana Putri

DPD RI

DPD RI

Foto: Antara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna ke-9 DPD RI ini, Panitia Perancang Undang-Undang melaporkan perkembangan penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang dan RUU tentang Sistem Perekonomian Nasional sebagai RUU Inisiatif.

Terkait dengan RUU inisiatif tentang Sistem Perekonomian Nasional, pengejawantahan lebih lanjut dari amanat pasal 33 harus ditegaskan bahwa perekonomian secara imperatif tidak boleh dibiarkan tersusun sendiri mengikuti kehendak dan selera pasar. Adapun tujuan pembentukan RUU ini adalah untuk menjunjung tinggi demokrasi dan juga menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

"Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk tercapainya tujuan nasional, yang menjadi fokus pembangunan adalah manusianya, bukan sekedar ekonominya", kata Wakil Ketua PPUU Djasarmen Purba dalam keterangan yang diterima Republika.co.id.

Dalam penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang, PPUU telah melakukan inventarisasi materi di daerah dan beberapa kali rapat dengar pendapat umum dengan mengundang para pakar Hukum Tata Negara dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Hasil dari kegiatan tersebut menegaskan bahwa UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang saat ini menjadi acuan dalam pembentukan undang-undang dinilai tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan bahwa tata cara pembentukan undang-undang seharusnya diatur dengan undang-undang tersendiri.

"UU Nomor 12 Tahun 2011 belum memuat seluruh proses pembentukan undang-undang, secara materiil dapat dilihat bahwa pengaturan tentang proses interaksi kelembagaan dalam kerangka pembentukan undang-undang justru diatur dalam undang-undang yang seharusnya memuat pengaturan tentang kelembagaan," ujar Djasarmen Purba.

Demikian pula dengan proses penyusunan RUU di masing-masing lembaga (DPR,DPD, dan Pemerintah) yang diatur oleh peraturan lembaga masing-masing dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD dan Peraturan Presiden.

"Seharusnya muatan norma penyusunan RUU yang ada dalam Peraturan DPR, Peraturan DPD dan Peraturan Presiden dimuat dalam UU tentang Pembentukan Undang-Undang," tegas senator asal Kepulauan Riau ini.

Kemudian dalam rangka pengembangan kelembagaan Law Center DPD RI, rencananya pada tahun ini Law Center akan melakukan kerjasama dengan 12 perguruan tinggi di daerah untuk melakukan penelitian dan kajian terhadap permasalahan yang ada di daerah.

PPUU juga akan mengadakan seminar nasional dengan mengundang 38 perguruan tinggi di daerah ditambah 12 perguruan tinggi rintisan baru, untuk melakukan kerjasama dengan Law Center DPD.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler