Friday, 10 Rajab 1446 / 10 January 2025

Friday, 10 Rajab 1446 / 10 January 2025

DPD RI Desak Pemerintah Hentikan Illegal Fishing di Natuna

Rabu 23 Mar 2016 16:13 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri

Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

Foto: Antara/Jessica Wusang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad mendukung penuh usaha pemerintah dalam rangka mencegah Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Natuna.

Ia juga mengapresiasi Kementerian Luar Negeri yang telah melayangkan nota diplomatik atas tindakan yang dilakukan coastguard China terhadap penggagalan penangkapan kapal ilegal KMK way Fey oleh di perairan Natuna.

Menurutnya, Pencurian ikan yang terjadi di perairan Natuna oleh kapal nelayan dari Cina, selain telah mengambil sumber daya laut Indonesia, juga telah melakukan pelanggaran kedaulatan negara karena telah masuk wilayah perairan Indonesia.

''Saya juga menyesalkan tindakan coast guard (penjaga pantai) Cina yang telah melakukan perlindungan terhadap pelaku kejahatan,'' kata Farouk Muhammad, di Mataram, Rabu (23/3).

Farouk yang menuntaskan Master of Criminal Justice Administration dari OCU USA ini menjelaskan, Kapal Nelayan dan Pembelaan Kapal Penjaga laut China secara faktual telah melanggar Undang-Undang (UU) 43/2008 tentang Wilayah Negara pasal 7.

Dalam pasal tersebut menyatakan, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Seperti diketahui bahwa natuna masih dalam wilayah Indonesia,namun seringkali china menganggap bahwa itu menjadi wilayah lautnya.

Pemerintah China juga telah melanggar ketentuan International United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai.

Indonesia memiliki Zona Ekonomi Ekslusif yaitu zona yang luasnya 200 mil dari garis pantai, dimana dalam zona tersebut sebuah Negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam didalamnya, berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang diatasnya, ataupun melakukan penanaman kabel atau pipa.

"Illegal Fishing telah menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi negara. Penindakan, pengawasan dan penghentian terhadap pelaku ilegal fishing memerlukan keseriusan pemerintah beserta seluruh pihak yang terkait," tegas senator asal NTB ini.

Farouk menyarankan, selain memperkuat armada pengawasan di wilayah natuna, pemerintah juga harus secara serius menyampaikan keberatannya kepada pemerintah China atas berbagai kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan-nelayan Cina.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler