Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Anggota DPD: Buka Kesempatan Luas Calon Perseorangan

Kamis 24 Mar 2016 00:18 WIB

Red: Angga Indrawan

Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Abdul Azis Khafia

Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Abdul Azis Khafia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Abdul Azis Khafia mengusulkan agar DPR RI dapat membuka kesempatan seluas-luasnya bagi calon perseorangan melalui revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"DPR ingin merevisi UU Pilkada, tujuannya tentu agar pelaksanaan pilkada menjadi lebih baik dan lebih relevan dengan kondisi saat ini," kata Abdul Azis Khafia, pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Deparpolisasi dan Calon Independen dalam Pilkada", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Abdul Azis, dirinya mendukung revisi UU Pilkada selama tujuannya untuk meningkatkan demokrasi dalam pelaksanaan pilkada dan bukan untuk menjegal calon independen. Anggota Komite I DPD RI ini menegaskan, revisi UU Pilkada harus memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk calon independen agar dapat maju sebagai calon kepala daerah dalam pilkada.

"Artinya, membuka partisipasi politik seluas-luasnya dari masyarakat," katanya lagi.

Pada kesempatan tersebut, Abdul Azis juga mengatakan, partai politik juga hendaknya dapat melakukan kaderisasi dengan baik, sehingga dapat mengusung figur kadernya yang berkualitas, bukan hanya figur yang populer atau memiliki kemampuan finansial tinggi.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Muhammad Iqbal menambahkan, parpol memiliki kontribusi besar dalam penegakan demokrasi. Rencana revisi UU Pilkada yang telah terdaftar pada program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2016, kata dia, tujuannya tentu untuk memperbaiki landasan hukum pelaksanaan pilkada.

Menurut dia, adanya figur yang menyatakan akan maju sebagai calon independen, bukan berarti deparpolisasi, karena hal itu diatur dalam UU Pilkada. Adanya calon independen serta rencana DPR RI akan melakukan revisi UU Pilkada, menurut Iqbal, adalah dua hal berbeda tapi isunya musncul hampir bersamaan sehingga muncul adanya anggapan, revisi UU Pilkada ingin menjegal calon perseorangan.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler