REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Usulan penguatan fungsi dan kewenangan DPD RI dianggap perlu dilakukan. Dosen Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq, mengatakan, selama ini DPD RI dari sisi kewenangan masih kurang.
"Artinya, mereka tidak bisa bekerja secara optimal," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (29/3) malam.
Padahal dari sisi legitimasi, kata dia, DPD RI sebenarnya sama dengan DPR RI. Bahkan, lanjut dia, jika dilihat dari sisi perolehan suara dalam pemilihan umum, suara yang diperoleh seorang anggota DPD RI kemungkinan lebih banyak dibandingkan anggota DPR RI.
Menurut dia, hal itu disebabkan daerah pemilihan anggota DPD RI merupakan satu wilayah provinsi sedangkan anggota DPR RI hanya dari beberapa kabupaten/kota saja. "Akan tetapi DPD RI belum bisa menjalankan fungsi 'checks and balances' di Indonesia, masih DPR saja yang punya peran kuat dalam sistem perwakilan ini," katanya.
Dengan demikian, kata dia, wajar jika ada usulan penguatan fungsi dan kewenangan DPD RI melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945. "Penguatan ini memang diperlukan," tegasnya.
Disinggung mengenai adanya usulan pembubaran DPD RI, Sabiq mengatakan bahwa usulan tersebut bukan merupakan solusi. Menurut dia, yang perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana sistem yang menggunakan dua kamar badan perwakilan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, bisa berjalan dengan baik.
"Jangan kemudian hanya salah satu saja yang lebih kuat dalam kewenangannya, sementara yang lain itu hanya seperti pelengkap saja. Kalau bisa, itu bisa saling mengimbangi, saling bersinergi, dan saling kroscek," katanya.