REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2016, diikuti penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI periode 1 Juli 2015 - 31 Desember 2015, Rabu (13/4) dalam Sidang Paripurna Luar biasa DPD RI, Rabu (13/4). Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan turut dihadiri oleh Ketua DPD RI Irman, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad.
Hasilnya, DPD kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP)/ Wakil Ketua DPD RI Ratu Hemas mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan baik. “Saya bersyukur DPD RI berhasil mendapatkan Opini WTP sepuluh kali berturut-turut, bahkan di kala banyak lembaga yang mengalami penurunan," ujar Hemas.
Hemas mengatakan, adanya penghargaan tersebut menunjukkan komitmen dari seluruh lapisan DPD RI melaksanakan dasar-dasar administrasi yang bersifat transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas. Hemas menambahkan, dibutuhkan sistem yang baik dan kuat untuk mewujudkannya. Hemas berharap DPD dapat bekerja lebih baik untuk masyarakat, karena DPD merupakan mediator antara aspirasi pusat dengan aspirasi daerah.
Ketua BPK RI Harry Azhar Azis menyampaikan opini WTP atas beberapa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). "Dari hasil pemeriksaan BPK atas 35 LKPD menunjukkan adanya 474 permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), yaitu kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, dan kelemahan struktur pengendalian intern," kata Harry.