REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Proses pengalihan pengurusan dan pengawasan pendidikan menengah atas baik SMA maupun SMK ke pemerintah provinsi (Pemprov) mendapat dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Abdul Aziz anggota DPD dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan mendukung pengalihan kewenangan yang diatur UU No.23 Tahun 2014.
“DPD mendukung dan mendorong pengalihan pengurusan dan pengawasan pendidikan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi. DPD akan mendorong agar pengalihan tersebut bisa berjalan lancar guna peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Abdul Aziz, Ahad (24/4).
Menurut senator yang juga anggota Komite III DPD, persoalan pendidikan memang perlu mendapat perhatian yang sangat besar dari pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, kebijakan dari UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur pengalihan wewenang SMK/SMA dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi ini kesempatan dari Provinsi Sumatera Selatan untuk meningkatkan mutu pendidikan setelah sebelumnya telah mencanangkan program sekolah gratis dan program kuliah gratis.
Dia menjelaskan, dari pemantauannya tiap melakukan kunjungan kerja ke daerah, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan pendidikan sering menghadapi kendalau dari kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang berbeda-beda.
“Setelah kewenangan SMA dan SMK beralih ke pemerintah provinsi terhitung sejak 1 Januari 2017, kita harapkan dan DPD akan terus mendorong agar pemerintah provinsi merealisasikan pemerataan pendidikan setingkat SMA dan SMK,” kata Abdul Aziz.