REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mengecam maraknya kejahatan seksual yang terjadi disejumlah daerah belakangan ini. Pemerintah diharapkan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut. Hal disampaikan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dalam Dialog Publik yang bertajuk 'Mendorong Terciptanya Regulasi perlindungan Hukum bagi Anak dan Korban Kejahatan Seksual' di Universitas Bengkulu, Senin (16/5).
GKR Hemas mengatakan pemerintah perlu segera melahirkan payung hukum yang lebih memberi rasa keadilan dan dapat menimbulkan efek jera.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah jawabannya, maka sangat penting untuk dikawal secara aktif oleh DPD RI," ujar Hemas.
Salah satu upaya aktif yang saat ini telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia bekerjasama dengan Komnas Perempuan diantaranya melakukan riset untuk mendapatkan peta yang komprehensif terkait kekerasan seksual secara spesifik di Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Adapun penelaahnnya untuk mendapat masukan dari berbagai kalangan akan dilakukan pada tgl 25-27 Mei mendatang. Harapannya akan hadir draf akhir dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang senafas`dengan semangat perlindungan bagi korban dan keluarganya.
"Kunjungan Kerja DPD saat inipun digunakan untuk Sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran publik," katanya.