Monday, 30 Syawwal 1446 / 28 April 2025

Monday, 30 Syawwal 1446 / 28 April 2025

DPD Sudah Susun Draf Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Senin 23 May 2016 17:26 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Konferensi pers DPD tentang RUU PKS.

Konferensi pers DPD tentang RUU PKS.

Foto: DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III DPD RI mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terhadap anak. Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPD RI, GKR. Hemas bersama Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hood, Wakil Ketua Komite III, Fahira Idris dan sejumlah anggota Komite III lainnya saat memberikan keterangan pers di Press Room DPD RI, Senin, (23/5).

Hemas menilai kondisi saat ini menunjukkan darurat kekerasan seksual terhadap anak. Namun sayangnya hukum yang diterapkan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku dan belum memberikan advokasi, perlindungan yang memadai terhadap korban.

“DPD RI dalam masa reses kemarin telah melakukan upaya jemput bola melihat kemungkinan kasus YY terjadi di daerah-daerah. Saat ini DPD sudah menyusun naskah akademik RUU tersebut, tinggal dibahas dan segera disahkan bersama DPR RI dan pemerintah,” ujar Hemas.

Lebih lanjut Hemas menjealaskan, DPD RI bekerjasama dengan kalangan akademisi, Komnas Perempuan dan lain-lain untuk mendapatkan peta yang komprehensif terkait kekerasan seksual secara spesifik. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan rumusan hukuman yang berkeadilan bagi korban dan keluarganya serta menimbulkan efek jera.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Hardi Selamat Hood menyatakan keprihatinan Komite III DPD atas ancaman predator kekerasan seksual. Dia mengatakan pemerintah dan penegak hukum wajib menghentikan ancaman tersebut, memulihkan kondisi korban dan melakukan upaya preventif mencegah kekerasan seksual.

“Kami sudah sejak tiga bulan yang lalu mempersiapkan RUU PKS ini. Kami sudah sejak awal menganggap ini sebagai prioritas, untuk itu kami mohon dukungannya agak dapat segera dibahas bersama DPD-RI, DPR-RI, dan Pemerintah hingga disahkan sebagai undang-undang,” kata Hardi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler