REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memperbolehkan mini market menjual miras golongan A (bir dan sejenisnya) mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris. Fahira pun mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan Ahok tersebut.
“Saya minta beliau (Ahok) tunjukkan pasal mana dalam Perda Ketertiban Umum yang membolehkan minimarket jual bir?" ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) ini menyarankan agar Ahok berkonsultasi lebih dahulu ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sebelum melempar penyataan ke media soal regulasi miras. "Jadi tidak keliru dan membuat warga resah," kata Fahira. Senator asal Jakarta ini pun meminta Ahok mencabut pernyataan yang mengatakan minimarket boleh menjual bir.
Dia mengatakan, salah satu alasan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 06 Tahun 2015 yang melarang minimarket menjual bir adalah karena mini market di Indonesia letaknya berada di permukiman. Sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2014, ada 10 lokasi yang dilarang keras melakukan aktivitas penjualan miras, salah satunya di permukiman.
Jadi, menurut dia, tidak ada alasan dan dasar hukum bagi Ahok mengizinkan minimarket menjual miras. "Kalau tetap ngotot, kita akan lawan. Jadi jangan coba-coba keluarkan izin,” ujar Fahira.
Harusnya, kata Fahira, saat ini Pemprov DKI fokus pada tindakan pelanggaran yang masih banyak dilakukan bar, restoran, serta di lokasi-lokasi wisata. Selain masih banyak dari mereka yang tidak punya surat keterangan penjual minuman golongan A (SKP-A) atau surat keterangan penjual langsung minuman golongan A (SKPL-A), mereka juga masih menjual miras kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli, sudah di atas 21 tahun atau belum.