REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR sedang membahas RUU larangan minol. Anggota DPD asal Yogyakarta Cholid Mahmud menekankan, RUU Larangan Minol ini sudah mendesak untuk dibahas. Apalagi di Jogja, sudah banyak korban akibat minuman beralkohol, dan jumlahnya cukup besar. Terutama mahasiswa dari luar Jawa yang seharusnya belajar.
"Saya kira itu sudah mendesak, untuk memperkuat Perda yang ada," kata dia, Rabu (25/5).
Ia menilai, selama ini belum ada pembagian kewenangan yang tegas antara daerah dan pemerintah pusat. Sehingga, RUU Larangan Minol ini mestinya mempertegas apa saja yang diatur oleh daerah maupun pusat.
"Bahkan, kalau RUU sudah memadai, semua daerah tidak perlu membuat Perda sendiri," ujarnya.
Anggota DPD asal Aceh Fahrul Razi meminta, pemerintah harus menghargai daerah-daerah yang menerapkan sistem syariat maupun islami. Karena larangan Minol ini menjadi proteksi buat generasi muda di daerah.
Selain itu, RUU ini juga memperkuat peran negara dalam mengatur miras. "Saya lebih sepakat kalau wewenang pengaturan Miras itu ada di daerah. Karena daerah lebih tahu sifat dan psikologi kedaerahannya," ujar dia.
Kalau daerah memiliki kewenangan yang kuat, kata dia, akan menjadi kekuatan dalam berimprovisasi mengenai larangan Miras. "Saya mendukung biarkan daerah yang memperkuat pelarangan Miras. Daerah yang menerapkan sistem pelarangan miras, karena kebutuhan daerah bermacam-macam," katanya.