REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian dalam negeri diminta bisa menyelesaikan pengelolaan kehutanan di Indonesia. DPD RI menilai implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya yang terkait dengan pengelolaan hutan, perkebunan dan SDA terjadi tumpang tindih jika ditinjau dari aspek kewenangan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Wahyu Widhi Heranata, Rabu (1/6). Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam menilai perlu dicarikan solusi bersama dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
“Sebagai contoh hadirnya UU Pemda membuat kewenangan yang dulunya dipegang pemerintah kabupaten/kota beralih ke provinsi, sehingga permasalahan kehutanan menjadi tidak strategis, karena regulasi dengan keadaan di lapangan menimbulkan banyak problematika,” ujarnya.
Sementara itu, asal Kalimantan Timur Muhammad Idris Senator menyoroti persoalan besar di Kalimantan Timur yakni kerusakan lingkungan dan hutan yang diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan tambang disana.