REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI menilai implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya yang terkait dengan pengelolaan hutan, perkebunan dan SDA masih tumpang tindih, baik dari aspek kewenangan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi.
Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam mengatakan, implementasi UU Pemda pada sektor kehutanan menimbulkan sejumlah persoalan. Hal itu disebabkan peralihan kewenangan Pengelolaan Hutan, Perkebunan dan SDA dari Pemerintah Kab/Kota ke Pemerintah Provinsi.
“Sebagai contoh, hadirnya UU Pemda membuat kewenangan yang dulunya dipegang pemerintah kabupaten/kota beralih ke Provinsi. Sehingga, permasalahan kehutanan menjadi tidak strategis, karena regulasi dengan keadaan di lapangan menimbulkan banyak problematika,” kata Ahmad, dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Jakarta, Rabu (1/6).
Untuk itu, Ia menilai perlu dicarikan solusi bersama dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, anggota DPD asal Kalimantan Timur Muhammad Idris, menyoroti persoalan besar di Kalimantan Timur. Yaitu, kerusakan lingkungan dan hutan yang diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan tambang disana.
Pengelolaan lingkungan tidak seperti yang diharapkan, pendapatan daerah yang besar untuk pengelolaan tersebut kembali ke pemerintah melalui Kementrian Keuangan. ''Bukan kembali ke daerah untuk merehabilitasi kembali lingkungan hidup yang rusak,” ucap Idris.