REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator asal Sulawesi Selatan (Sulsel) AM Iqbal Parewangi menyerahkan usulan kenaikan gaji untuk para imam desa dan guru mengaji kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Gedung Parlemen, Jakarta Selasa (13/9). Dalam usulan tersebut, Iqbal meminta gaji imam desa atau kelurahan, imam dusun dan guru mengaji ditingkatkan menjadi minimal sesuai upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di masing-masing daerah.
Selain itu, perihal kenaikan gaji tersebut, agar tercantum secara eksplisit dalam alokasi dana desa. "Hendaknya peningkatan gaji dimaksud segera direalisasikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya setelah usulan ini diajukan," ujar Iqbal kepada Republika.co.id, Rabu (14/9).
Dia mengatakan bagi Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim dan juga masih lebih banyak penduduk berdomisili di pedesaan, optimalisasi peran imam desa/kelurahan, imam dusun dan guru mengaji menjadi salah satu solusi strategis.
Hanya saja, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka masih rendah. "Berdasar temuan aspiratif saya di daerah, gaji imam desa/kelurahan Rp 100 ribu hingga 150 ribu per bulan, gaji imam dusun Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan, dan gaji guru mengaji Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bulan. Ironi ini perlu disikapi," ujarnya.
Peningkatan kesejahteraan imam desa/kelurahan, imam dusun, dan guru mengaji merupakan visi-misi sekaligus janji utama pemerintahan Jokowi-JK. Hal itu tercermin dalam poin kelima Nawa Cita, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan poin kedelapan melakukan revolusi karakter bangsa.
Sebelummya, Iqbal sempat melaksanakan pertemuan dengan sekitar 30-an kepala desa dari Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Dari pertemuan tersebut terungkap kecilnya gaji yang diberikan pemerintah untuk para guru mengaji, imam desa dan iman dusun tersebut.
(Baca Juga: Iqbal Sayangkan Imam Masjid dan Guru Mengaji Bergaji Rp 150 Ribu)