REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascatangkap tangan dan ditetapkannya Ketua DPD Irman Gusman (IG) sebagai tersangka akibat diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta terkait pengurusan kuota gula impor, DPD memastikan terus akan memperkuat lembaganya melalui amandemen terbatas UUD 1945 pada pertengahan September 2016 mendatang. Kasus yang menimpa IG dinilai murni urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga.
“Upaya penguatan DPD tidak akan pernah surut. Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami memperkuat DPD, karena ini amanat reformasi," kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Menurutnya, tidak bijak dan tak rasional jika muncul wacana pembubaran DPD akibat kasus ini. Ini karena jika setiap penyelenggara negara korupsi, kemudian lembaganya dibubarkan, republik ini juga sudah bubar. "DPD tidak punya kewenangan budgeting apalagi soal kuota gula impor. Ini murni pribadi,” tegasnya.
Fahira mengungkapkan, penguatan DPD memang menjadi wacana yang tidak ada habisnya. Sebab, tidak pernah terealisasi dan diharapkan menemukan momentumnya pada amandemen terbatas September nanti.
Penguatan DPD, lanjut dia, bukan lagi sebuah keharusan, tetapi sudah menjadi sebuah kebutuhan. Fahira menambahkan, tidak akan pernah tercipta sistem presidensial yang kuat selama sistem bikameral (dua kamar) di parlemen yang seharusnya mengusung pola check and balances antarlembaga legislatif yaitu antara DPR dan DPD tidak berlangsung efektif, dikarenakan kewenangan DPD ‘dikerdilkan’.
"Selain itu, usulan menghidupkan kembali Haluan Negara tidak akan pernah terwujud tanpa penguatan DPD,” jelas Fahira.