REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diterpa kasus dugaan korpusi yang membuat ketuanya terlengserkan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tetap melanjutkan perjuangannya untuk penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945.
Menurut Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas dukungan penguatan DPD RI telah didapatkan dari beberapa partai politik yang disambangi yaitu Golkar, PKS, PPP, Demokrat, Hanura, dan PKB.
"Tanggapan mereka cukup baik," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (1/10).
GKR Hemas mengatakan idealnya DPD RI duduk bersama DPR dan pemerintah untuk membahas persoalan daerah. "Kami akan terus berjuang agar agenda besar ini bisa masuk dalam muatan amandemen", ujar anggota DPD dari Provinsi DI Yogyakarta ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, menegaskan penguatan kewenangan DPD RI bukanlah untuk kepentingan ataupun persoalan institusi semata, tetapi juga untuk kepentingan bangsa dan negara.
Farouk menjelaskan negara telah memiliki konfigurasi sistem ketatanegaraan sejak reformasi, yaitu melahirkan DPD RI. Di lain sisi, ia menyesalkan kelembagaan DPD dibuat tumpul.
“Padahal, ide gagasan pembuat kebijakan bukan itu, tapi sampai di Senayan direduksi, seperti terlihat di Pasal 22C dan 22D UUD 1945," ungkap Farouk.