Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

Saturday, 21 Jumadil Awwal 1446 / 23 November 2024

DPD Desak Pemerintah Cabut Moratorium Daerah Otonomi Baru

Selasa 18 Jul 2017 20:26 WIB

Red: Qommarria Rostanti

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (kiri) dan Ketua DPD Republik Indonesia Oesman Sapta (kanan).

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (kiri) dan Ketua DPD Republik Indonesia Oesman Sapta (kanan).

Foto: Dok Humas DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI mendesak pemerintah mencabut moratorium daerah otonomi baru (DOB). DPD RI, melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku  Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), juga mengusulkan dan merekomendasikan kepada pemerintah segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Peraturan tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

DPD RI pun mendorong penataan daerah, utamanya pemekaran daerah sebagai pilihan rasional objektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah, membuka ruang kreasi dan inovasi daerah, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta peningkatan pelayanan publik.

Ketua DPD RI Oesman Sapta mengatakan bahwa rapat kerja sekaligus konsultasi DPD RI dengan Jusuf Kalla adalah hal tepat untuk mendapatkan penjelasan mengenai moratorium DOB. Dia menyebut, penataan daerah merupakan bukti komitmen dan keberpihakan DPD RI kepada daerah. 'Saat ini kami datang ke tempat yang tepat yaitu Wakil Presiden selaku ketua DPOD, sekaligus mencari penjelasan mengenai permasalahan pembentukan DOB dan hal-hal yang terkait dengan daerah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (18/7).
 
 
Dalam pertemuan ini, DPD mengapresiasi UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan akselerasi pembangunan sesuai kepentingan strategis nasional. Oleh karena itu, DPD RI mendesak pemerintah agar mengakomodasi adanya tuntutan pemekaran daerah.
 
DPD RI saat ini menerima usulan pembentukan DOB sebanyak 173, yang terdiri 16 usulan DOB provinsi dan 157 usulan DOB kabupaten/kota. Bagi DPD RI, usulan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DPD RI, DPR RI, dan pemerintah.
 
Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam memberikan penjelasan bahwa sebelumnya telah melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, juga kepala daerah induk pengusul pembentukan DOB se-Indonesia, juga rapat dengar pendaoat (RDP) dan kunjungan kerja ke calon DOB. Selain itu, Komite I DPD juga melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. Namun DPD mendorong pemerintah segera menerbitkan landasan hukum yang diperlukan untuk mengatur penataan daerah dan desertada.
 
Dia mengatakan tanpa adanya landasan hukum tersebut, pemerintah tidak mempunyai acuan dalam menilai usulan pembentukan DOB yang didahului dengan pembentukan daerah persiapan.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Agustus 2015 pemerintah menetapkan Perpres Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Di dalamnya menyebutkan, salah satu tugas DPOD adalah secara khusus memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan tentang penataan daerah. Namun hingga kini, DPOD belum mengusulkan atau merekomendasikan kepada Presiden atas RPP Penataan Daerah dan RPP Desertada yang sudah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler