Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Sidang Paripurna DPD Tetapkan 2 RUU Inisiatif

Rabu 20 Sep 2017 12:09 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Sidang paripurna DPD, Selasa (19/9).

Sidang paripurna DPD, Selasa (19/9).

Foto: dpd

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI telah merampungkan 2 RUU Inisiatif yaitu RUU Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Daerah Kepulauan. Hal tersebut Disampaikan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Wakil Ketua Darmayanti Lubis saat memimpin Sidang Paripurna ke-4 DPD RI, di Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/9).

Melalui Komite I DPD RI bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kepulauan telah menginisiasi RUU tentang Pemerintahan Di Wilayah Kepulauan. Turut hadir dalam Sidang Paripurna tesebut beberapa perwakilan pemerintah daerah kepulauan di antaranya, Steven Kandouw Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Perwakilan Pemerintah Kepulauan Riau, Perwakilan Pemerintah Nusa Tenggara Timur, Kepala Bapeda Mentawai,  Perwakilan Pemerintah Daerah Pangkajene, Perwakilan Pemerintah Biak Numfor, dan perwakilan akademisi dari Universitas Maritim, Universitas Bangka Belitung, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Syaikh Abdurrahman Sidik, Universitas Sam Ratulangi, dan perwakilan Universitas Maluku Utara.

“Penyusunan RUU tentang Daerah Kepulauan sebagai bentuk apresiasi DPD terutama daerah-daerah di wilayah kepulauan yang masih tertinggal dan agar mendapat pemerataan pembangunan, dan RUU ini sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas 2015-2019,” ucap Wakil ketua Komite I Benny Rhamdani.

Pada kesempatan yang sama, Parlindungan Purba Ketua Komite II menjelaskan saat ini sedang menyusun dua RUU Usul Inisiatif yaitu RUU tentang Kegeologian dan RUU tentang Energi Terbarukan, dan Komite II telah melaksanakan tahapan Uji Sahih yang dilakukan di daerah. Kemudian Fahira Idris Ketua Komite III menyampaikan bahwa saat ini sedang menyelesaiakan pandangan DPD RI terhadap RUU  Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Sisnas Iptek); Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Menutup Sidang Paripurna, DPD RI akan mendorong agar tragedi tersebut dapat segera dihentikan. Selain itu, DPD RI juga akan menggalang bantuan yang akan diberikan kepada korban masyarakat Rohingya.

"Dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus), telah disepakati bahwa DPD RI akan memberi bantuan terhadap bencana kemanusiaan di Rohingya yang diambil dari dana task force bencana dan akan membuka kesempatan kepada rekan anggota yang akan memberikan bantuan secara pribadi. Hal ini selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Ibu Wakil Ketua DPD RI (Darmayanti Lubis-red)."

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler