REPUBLIKA.CO.ID, TOMOHON -- Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Darmayanti Lubis mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB KotaTomohon, Sulawesi Utara, Kamis (28/9) sore. Dalam kunjungannya itu, Darmayanti memberikan pesan dan mendengarkan sejumlah keluhan penghuni lapas.
Salah satu penghuni Lapas, N Manorek yang merupakan terpidana kasus tipikor menyampaikan keluhannya tentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 99 yang dinilaimya terlalu kejam. Begitu juga Lani Rumokar, terpidana kasus tipikor ini menginginkan adanya keringanan pada kasus tipikor. Sebab penetapan PP 99, para terpidana tipikor mendapatkan remisi yang sangat terbatas.
"Tolong ibu kami mohon, kami punya keluarga yang ditinggalkan jadi kalau bisa disampaikan agar ada keringanan, karena keluarga kalau ibu-ibu seperti kami yang dipenjara bisa kacau," kata Lani di LPKA Tomohon, Kamis.
Menanggapi hal tersebut, Darmayanti menyatakan, DPD RI menerima aspirasi tersebut. Namun, untuk soal PP, DPD RI tidak bisa melakukan banyak hal karena bukan merupakan kewenangan mereka. "Tapi tetap kami catat, betul-betul kami catat, dan akan kami sampaikan," tutur Darmayanti.
Seorang penghuni Lapas lain, Siska juga menyampaikan keluh kesahnya tentang fasilitas LPKA yang masih terbatas. Ia berharap agar kualitas Lapas ditingkatkan, terutama di bidang pemberdayaan dan kesehatan.
"Kita susah poliklinik, sakit tidak punya uang bisa-bisa mati di tempat, pelayanannya tidak ada, kalau boleh adakan, atau BPJS juga kami harapkan," ujar Siska.
Selain itu, penghuni lapas juga mengharap adanya kegiatan yang dapat meningkatkan kreativitas mereka. Sehingga, pemberdayaan dapat terjadi dan mereka memiliki kegiatan untuk mengisi waktu mereka.
Darmayanti pun membenarkan, pemenuhan sarana dan prasarana di lapas merupakan hal yang penting. Menurut dia, hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. "Kita sampaikan nanti soal klinik dan BPJS karena penghuni lapas," ungkapnya.
Khusus mengenai BPJS, Darmayanti menyatakan adanya kesulitan bagi penghuni lapas untuk mendapatkannya. Pasalnya, penghuni lapas termasuk salah satu dari sembilan kategori yang tidak berhak menerima BPJS. Hal ini dikarenakan penghuni lapas tidak memiliki alamat tetap.
"Nanti ini masukan pada BPJS, bagaimana ini mereka kan punya hak juga," kata Darmayanti.
Dalam kunjungannya itu, Darmayanti juga memberikan semangat pada para 28 penghuni lapas yang hadir di ruang serba guna LPKA dan Lapas Perempuan Tomohon. "Tempat ini merupakan wadah, dimana teman-teman belajar untuk menghadapi ke depan nantinya, jadi tetap selalu semangat," kata Darmayanti pada para penghuni lapas.