Sunday, 24 Rabiul Akhir 1446 / 27 October 2024

Sunday, 24 Rabiul Akhir 1446 / 27 October 2024

Fahira: Kejahatan Seksual Anak Jangan Dianggap Remeh

Rabu 10 Jan 2018 06:30 WIB

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah

Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris

Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris

Foto: DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengatakan peristiwa maraknya kejahatan seksual terhadap anak beberapa waktu belakangan tidak boleh dianggap remeh. Kejahatan seksual terhadap anak, dia mengatakan, merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan kejahatan luar biasa. "Sudah masuk kategori luar biasa setara dengan pengedar narkoba dan pelaku terorisme," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/1).

Fahira mengatakan, semestinya penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun hakim menuntut dan menjatuhkan hukum terberat bagi pelaku. Hal tersebut, kata dia sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman mati atau minimal seumur hidup. "Dan tambahan berupa kebiri kimia agar ini jadi shock therapy," jelas dia.

Tak hanya itu, Fahira juga akan meminta kementerian dan lembaga terkait untuk segera memberikan formulasi blueprint sistem perlindungan anak yang komperhensif dan terintegrasi. Cara yang demikian, kata dia, bisa memberikan efek pencegahan terhadap tindakan kejahatan seksual pada anak terulang lagi.

"Agar mampu membuat para predator anak tidak berani melancarkan aksinya sehingga anak-anak di Indonesia dan para orang tua bisa hidup lebih tenang," ujar dia mengakhiri.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler