REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengatakan peristiwa maraknya kejahatan seksual terhadap anak beberapa waktu belakangan tidak boleh dianggap remeh. Kejahatan seksual terhadap anak, dia mengatakan, merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan kejahatan luar biasa. "Sudah masuk kategori luar biasa setara dengan pengedar narkoba dan pelaku terorisme," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/1).
Fahira mengatakan, semestinya penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun hakim menuntut dan menjatuhkan hukum terberat bagi pelaku. Hal tersebut, kata dia sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman mati atau minimal seumur hidup. "Dan tambahan berupa kebiri kimia agar ini jadi shock therapy," jelas dia.
Tak hanya itu, Fahira juga akan meminta kementerian dan lembaga terkait untuk segera memberikan formulasi blueprint sistem perlindungan anak yang komperhensif dan terintegrasi. Cara yang demikian, kata dia, bisa memberikan efek pencegahan terhadap tindakan kejahatan seksual pada anak terulang lagi.
"Agar mampu membuat para predator anak tidak berani melancarkan aksinya sehingga anak-anak di Indonesia dan para orang tua bisa hidup lebih tenang," ujar dia mengakhiri.