REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III DPD RI mengapresiasi langkah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta mencabut aturan larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus. Kebijakan UIN SUKA ini diharapkan menjadi rujukan bagi institusi pendidikan lain agar tidak mengeluarkan kebijakan sejenis.
Ketua Komite III DPD RI yang membidangi persoalan pendidikan Fahira Idris mengatakan pengenaan cadar di lingkungan kampus tidak akan menghalangi misi besar Universitas Islam di manapun di Indonesia untuk menyebarkan pesan bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Fahira mengharapkan semua pihak menghormati dan mendukung kebijakan Rektorat UIN SUKA ini dan mengakhiri segala polemik dan perdebatan agar tidak mengganggu kondusifitas iklim belajar mengajar di kampus.
Fahira mengungkapkan pencabutan larangan bercadar di kampus ini adalah keputusan bijak dan tepat serta sudah selayaknya diambil oleh sebuah institusi pendidikan. Institusi pendidikan adalah tempat bersemainya dialog dan diskusi tanpa dibatasi oleh sekat apalagi prasangka. Diharapkan keputusan UIN SUKA ini juga mampu menggeser pandangan sekolompok masyarakat terhadap muslimah bercadar ke arah yang lebih baik.
Selain itu, pencabutan larangan ini juga diharapkan menjadi pembuktian bagi mahasiswi yang mengenakan cadar bahwa stigma yang dilekatkan kepada mereka yaitu eksklusif dan identik dengan paham radikal tidaklah benar. "Saya berharap keputusan ini memacu mahasiswi bercadar untuk menggapai prestasi setinggi mungkin di bidang akademik sehingga mampu membanggakan kampus dan orang tua mereka," harap Senator Jakarta ini.
Sebagai informasi, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mencabut aturan terkait larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus. Hal itu disampaikan melalui surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018. Surat yang dikategorikan bersifat penting itu tertanggal 10 Maret 2018. Pencabutan surat ini telah pula dikonfirmasi langsung Rektorat UIN Sunan Kalijaga.