Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Pemerintah Dukung Kewenangan Baru DPD RI Segera Berjalan

Rabu 19 Sep 2018 22:00 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Rapat antara DPD RI dengan Kemendagri dan Kemenhumham terkait kewenangan DPD.

Rapat antara DPD RI dengan Kemendagri dan Kemenhumham terkait kewenangan DPD.

Foto: dpd
Tugas DPD dinilai tidak tumpang tindih dengan Kemendagri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menilai kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) penting secara politik. DPD, kata dia, dibutuhkan oleh masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasi daerah dan mensinkronkan dengan kebijakan nasional di daerah.

Apalagi sejak dihilangkannya kewenangan Kemendagri untuk melakukan executive review terhadap perda dan Kemendagri tidak bisa membatalkan perda tanpa judicative review.

“Dengan kehadiran DPD dalam proses mengevaluasi perda maka bisa membuat rekomendasi terhadap lembaga tinggi lainnya terhadap hal-hal yang tidak bisa terjangkau karena keterbatasan Kemendagri sejak ada keputusan MK ini menjadi agak sulit membatalkan perda,” kata Soni.

DPD RI meminta pandangan dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan DPD RI mengenai pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa rapat kali ini untuk mempertajam pandangan stakeholder mengenai fungsi baru DPD RI tersebut terutama  dalam hal ruang lingkup dan pelaksanaannya.