REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menilai kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) penting secara politik. DPD, kata dia, dibutuhkan oleh masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasi daerah dan mensinkronkan dengan kebijakan nasional di daerah.
Apalagi sejak dihilangkannya kewenangan Kemendagri untuk melakukan executive review terhadap perda dan Kemendagri tidak bisa membatalkan perda tanpa judicative review.
“Dengan kehadiran DPD dalam proses mengevaluasi perda maka bisa membuat rekomendasi terhadap lembaga tinggi lainnya terhadap hal-hal yang tidak bisa terjangkau karena keterbatasan Kemendagri sejak ada keputusan MK ini menjadi agak sulit membatalkan perda,” kata Soni.
DPD RI meminta pandangan dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan DPD RI mengenai pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa rapat kali ini untuk mempertajam pandangan stakeholder mengenai fungsi baru DPD RI tersebut terutama dalam hal ruang lingkup dan pelaksanaannya.