Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Relevansi Hukum dan Teknologi di Era Revolusi Industri 4.0

Kamis 20 Sep 2018 16:13 WIB

Red: Gita Amanda

Anggota DPD RI G.K.R Hemas

Anggota DPD RI G.K.R Hemas

Foto: DPD RI
Semua aktifitas berkaitan dengan teknologi akan mempengaruhi kebijakan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perguruan tinggi memiliki andil yang besar di dalam revolusi industri. Yakni melalui berbagai macam riset yang mendalam dan berkesinambungan yang tentunya didukung dan diwadahi oleh hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Yogyakarta G.K.R. Hemas, saat memenuhi undangan Pembicara Seminar Nasional “Peran Hukum Dalam Penguatan Invensi Dan Inovasi Nasional Pada Era Revolusi Industri 4.0” dalam rangka Dies Natalis Universitas Atma Jaya Yogyakarta ke-53, Kamis (20/9).

Menurutnya Nawacita Presiden Joko Widodo menyebutkan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Pada poin ke-7 Nawacita menyatakan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Kedua poin di dalam Nawacita tersebut dapat diwujudkan dengan mengembangkan sektor teknologi. Kemajuan di bidang teknologi hendaknya dapat berkolaborasi dengan ilmu sosial yang juga sangat dinamis.

“Saat ini masyarakat sedang berada pada masa revolusi industri di mana sektor teknologi dan hukum sangat memegang peranan penting di dalamnya. Pesatnya kemajuan teknologi di era ini tidak semestinya disikapi sekadar perkembangan teknologi biasa, namun sebagai gelombang revolusi industri. Capaian teknologi saat ini telah mengubah cara hidup manusia mulai dari berpikir, berkomunikasi, bekerja, mobilitas, hingga tatanan sosial. Termasuk tatanan hukum yang berlaku”, ujar G.K.R. Hemas seperti dalam siaran persnya.

Semua aktifitas berkaitan dengan teknologi ini akan mempengaruhi kebijakan publik dan regulasi yang akan mengarahkan kemajuan teknologi sebagai penunjang pembangunan. Upaya harmonisasi kebijakan dan regulasi pemerintah, produk legislatif, bahkan peradilan dengan revolusi teknologi harus dilihat sebagai strategi pembangunan jangka panjang.

Mahasiswa dan civitas Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) sebagai kaum akademisi dapat membantu pemerintah sebagai regulator untuk melihat dari sudut pandang berbeda terhadap perkembangan dunia hukum. Mulai dari basis data lengkap atas beragam regulasi yang diklasifikasikan berdasarkan saling keterkaitan satu sama lain, analisis profesional terhadap berbagai isu regulasi, hingga beragam produk berita hukum terkini.

photo
G.K.R. Hemas, saat memenuhi undangan Pembicara Seminar Nasional “Peran Hukum Dalam Penguatan Invensi Dan Inovasi Nasional Pada Era Revolusi Industri 4.0” dalam rangka Dies Natalis Universitas Atma Jaya Yogyakarta ke-53, Kamis (20/9).

Era revolusi industri 4.0 ditandai dengan pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, dan sebagainya yang dikenal sebagai fenomena disruptive innovation. INi juga akan memberikan dampak  pada bidang hukum sebagai rambu-rambu alami yang selalu membersamai tatanan sosial. 

Globalisasi telah jauh memasuki babak baru dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih. Tak ada jalan lain bagi kita untuk segera melakukan harmonisasi antara kemajuan teknologi dengan regulasi yang tepat untuk membingkainya.

Di hadapan Rektor UAJY Gregorius Sri Nurhantanto dan peserta Seminar memenuhi auditorium Kampus, GKR. Hemas melanjutkan bahwa strategi pemerintah harus mampu mengelola penerapan kemajuan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan.

Berbagai ide, produk, atau layanan berbasis teknologi diberikan ruang uji coba terbatas diiringi dengan pemikiran bagaimana membuat regulasinya. Pemerintah harus mampu  mendorong prosedur pembuatan regulasi lebih cepat agar mampu mengejar perkembangan teknologi.

Kesuksesan sebuah negara dalam menghadapi revolusi industri 4.0 erat kaitannya dengan inovasi yang diciptakan oleh sumber daya yang berkualitas dan bagaimana menciptakan regulasi yang mampu mengaturnya. Rekonstruksi kurikulum pendidikan tinggi yang responsif terhadap revolusi industri juga diperlukan desain ulang kurikulum dengan pendekatan human digital dan keahlian berbasis digital serta relevansi hukum yang mengaturnya.

“Saya mengajak pada kita semua untuk memikirkan bahwa sudah saatnya  memastikan bahwa regulasi nantinya tidak menghambat inovasi yang senantiasa selalu terus berkembang. Hendaknya hukum mampu memberikan penguatan invensi dan inovasi nasional pada era revolusi industri 4.0 ini”, GKR. Hemas mengakhiri pandangannya di hadapan ratusan peserta seminar. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler