REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite I DPD RI memandang Dana Otonomi Khusus (Otsus) provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh yang akan segera berakhir harus di evaluasi. Hasil pengawasan Komite I ke daerah otsus, menemukan banyak kepala daerah mengeluhkan perihal distribusi anggaran otsus melalui provinsi baru ke kabupaten/kota.
Hal tersebut terungkap pada RDP Komite I DPD RI dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Koord. Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI dan Deputi V Kepala Staf Presiden RI, dan Mantan Rektor Universitas Cendrawasih Papua dan mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Bathalasar Kambuaya.
“Hasil pengawasan Komite I mengenai dana otsus, kami menemukan banyak kepala daerah mengeluhkan perihal distribusi anggaran otsus ke kabupaten/kota. Di samping itu perlu adanya perpanjangan berlakunya otsus, selain itu juga fungsi pengawasan dari Kemenkeu, BPK, BPKP terhadap dana otsus, dan tidak kalah penting master plan sistem penyaluran dan penyerapan dana otsus," ujar Anggota DPD Jacob Esau Komigi saat membuka rapat.
Dirjen otonomi Daerah Soni Sumarsono memaparkan peran Kemendagri dalam menangani otonomi khusus. Peran Kemendagri cukup penting salah satunya mengevaluasi kebijakan otsus, memfasilitasi penyusunan regulasi kekhususan, kemudian asistensi pelaksanaan otsus, monitoring dan evaluasi, dan binwas umum.
“Otonomi khusus itu perlu perlakuan khusus maka disebut khusus. Pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya kepada daerah otsus untuk melaksanakan sesuai dengan nilai-nilai muatan lokal. Keleluasaan ruang gerak yang diberikan pemerintah inilah yang belum mampu direspons oleh kemampuan daerah,” ujar dia.
Ketua Komite I Benny Rhmandani memaparkan bahwa otonomi khusus yang menjadi fokus Komite I saat ini harus menghasilkan rekomendasi yang baik baik dalam hal Perdasi dan perdasus, peningkatam kapasitas pengawasan dan kontrol penggunaan dana otsus, ketegasan dalam penegakan hukum terkait penyelewengan dana otsus dan terkait struktur adat.
“Dari rekomendasi temuan Komite I mengenai implementasi Otsus tersebut harus didorong oleh Komite I menjadi suatu undang-undang otsus ataukah cukup dengan peraturan perundangan yang di bawahnya,” ucap Benny.
Senada dengan itu, Mantan Rektor Universitas Cendrawasih Papua dan mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Prof. Bathalasar Kambuaya menyoroti masalah kompetensi dan kapasitas aparatur dan peyelenggara pemerintahan di daerah otsus. Menurutnya mengelola pemerintahan di daerah Otsus jangan hanya harus suku asli daerah yang menjadi aparatur sedangakn skill dan kapasitas belum mumpuni sehingga pengelolaan pemerintahan menjadi tidak baik.
“Mengelola pemerintahan disamping harus punya skill tapi leadership yang bagus. Jangan hanya memandang suku etnis sendiri tapi kapasitasnya belum mumpuni. Saya juga merekomendasikan peningkatan pengawasan dan kontrol serta ketegasan dalam menegakkan aturan jika terjadi penyelewengan pengelolaan dana otsus,” kata dia.