Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

Sunday, 22 Jumadil Awwal 1446 / 24 November 2024

DPD RI Bahas DOB di Kantor Staf Presiden

Kamis 27 Sep 2018 03:23 WIB

Red: Friska Yolanda

Pertemuam membahas daerah otonomi baru di kantor staf presiden.

Pertemuam membahas daerah otonomi baru di kantor staf presiden.

Foto: dpd
Pemerintah menerima usulan 173 daerah otonomi baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite I Benny Rhamdani bersama pengurus nasional Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) mengadakan pertemuan di Kantor Staf Presiden. Pertemuan tersebut membahas pemekaran wilayah yang ada di Indonesia.

Rapat Konsultasi tersebut dilakukan bersama Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani. Turut Hadir, Anggota Komite I Muhammad Idris dan Pengurus Forkonas Calon DOB.

Benny memaparkan pemerintah harus menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemekaran dan DOB adalah tuntutan dari undang-undang. Pemerintah tidak boleh melanggar perintah undang-undang terkait Daerah Otonomi Baru tersebut.

Sayangnya, hingga hari ini, pememrintah belum mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan DOB.

“Pemerintah harus mengambil kebijakan politik mengabulkan pemekaran dan hadir menunjukan keberpihakan, maka akan terjadi legitimasi pemerintahan yang berpihak kepada daerah. Saya berharap, apa yang menjadi aspirasi perjuangan kami, pemerintah segera menerbitkan dua PP tentang Penataan daerah dan Desain Besar Penataan Daerah, setelah itu secara baru secara tripartit dengan DPR dan DPD dibahas langkah strategisnya,” ucapnya pada Rabu (26/9).

Pada 4 Oktober 2016, DPD RI mengadakan Konsolidasi Nasional dengan kemendagri dan seluruh Kepala Daerah serta delegasi dari Calon DOB. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah menerima usulan 173 DOB. Usulan daerah otonomi baru ini terdiri atas 16 Provinsi dan 157 Kabupaten/Kota.

Ketua Forkonas Calon DOB Sehan Salim Landjar mengungkapkan, perjuangan ini tidak ada sangkut pautnya dengan pilpres tapi murni adalah perjuangan daerah. Selain itu, menurutnya seharusnya selambatnya dua tahun setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan, harus ditindaklanjuti oleh pembentukan DOB.

“Presiden yang kami cintai sangat mencintai dan mendambakan kesejahteraan daerah, oleh karena itu kami membutuhkan sikap Presiden untuk segera menetapkan dua PP sebagai dasar dari perjuangan kami. Saya kira apa yang kami perjuangakan ini demi kebaikan dan dampaknya untuk kesejahteraan daerah dan menunjukan pemerintah hadir di situ,” tegasnya.

Senator Aceh Fachrul razi menambahkan, bahwa daerah sudah sabar selama 18 tahun menunggu bagaimana pemekaran itu terwujud. Hal tersebut terjadi sebagai akumulasi dari ketimpangan dan ketidakadilan pemerataan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, DPD RI akan terus hadir bersama daerah dan menjadi garda terdepan dan memfasilitasi keinginan daerah salah satunya mewujudkan DOB.

“DPD RI akan menjadi garda terdepan untuk mengawal aspirasi daerah ini, keputusan ada di presiden. Presiden kita adalah seorang yang peduli dan mencintai daerah, oleh karena itu kami mau presiden yang peduli dan cinta kepada daerah dengan segera tanda tangani dua PP tersebut, dan kami akan kawal terus agar Presiden mewujudkan ini,” tambahnya.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menerima dengan baik maksud dan tujuan rapat konsultasi antara DPD RI dan Forkonas Calon DOB. Beliau mengatakan langkah pertama akan segera menindaklanjuti aspirasi ini dan menjanjikan Oktober 2018 untuk mengadakan rapat lanjutan dengan mengundang kementerian dan Lembaga terkait membahas dua PP yang menjadi tuntutan dari daerah Calon DOB.

“Saya memahami suasana kebatinan dari daerah ini, dan saya harap prosesnya harus dipahami oleh semua pihak, kami akan mencoba melihat dan mengevaluasi serta mengkaji. Saya rasa nanti akan dibentuk tim kecil dengan pemerintah/DPD/Forkonas nanti untuk pembahasan terbatas sehingga ada proses dan progres yang harus dihasilkan,” katanya.

Sebagai informasi, tugas dari Kedeputian V dari Kantor Kepala Staf Presiden adalah memberikan bantuan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler