REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik panas seputar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik (parpol) mendaftar bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (bacaleg DPD/ senator) yang kemudian ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret beberapa nama daftar caleg DPD, menuai pro-kontra. Termasuk dicoretnya nama Oesman Sapta dalam daftra tersebut.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan (Zulhasan) mengungkapkan keprihatinannya atas situasi tersebut. Zulhasan tegas mengatakan semestinya KPU jangan lantas main coret seperti itu.
"Untuk menjadi anggota DPD itu adalah hak setiap warga negara. Kita minta KPU jangan sembarangan mencoret," katanya, usai mengikuti prosesi penerimaan obor Asian Para Games 2018 bersama Ketua DPR san Ketua DPD, di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Ahad (30/9).
Pernyataan Zulhasan diamini Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menambahkan bahwa menjadi anggota DPD adalah hak warga negara yang tidak bisa dibatasi. "Soal DPD saya senada dengan Ketua MPR bahwa itu (menjadi anggota DPD) adalah hak warga negara merupakan hak tertinggi tercantum dalam UUD," ujarnya seperti dalam siaran pers.
Dalam kesempatan tersebut diwakili Ketua DPD Oesman Sapta atas nama Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua DPD mengucapkan bela sungkawa dan kesedihan mendalam terhadap korban bencana alam gempa bumi serta tsunami di Palu dan Donggala. "Semoga para korban diberikan kekuatan, diberi kesabaran dan yang meninggal dunia semoga diterima di sisi-Nya dan diterima amal ibadahnya," tandasnya.