REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI menggelar Sidang Paripurna dengan agenda laporan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI. Dalam Sidang Paripurna tersebut, masing-masing Alat Kelengkapan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seperti penyusunan RUU, pengawasan atas undang-undang, ataupun rapat kerja terkait aspirasi dari daerah.
Dalam Sidang Paripurna tersebut, Wakil Ketua Komite I, Jacob Esau Komigi menyampaikan Komite I menyusun RUU yang berorientasi kepada daerah. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Pemerataan Pembangunan Daerah, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Pengelolaan Kawasan Perbatasan.
RUU Daerah Kepulauan telah dilakukan pembahasan secara tripartit dan Jacob menjelaskan bahwa DPR RI menyambut baik atas RUU tersebut.
“Komite I telah menyusun yang kami sebut Trisula RUU yang berpihak kepada daerah. Yaitu Pemerataan Pembangunan Daerah, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Pengelolaan Kawasan Perbatasan. Ketiga RUU tersebut bukti nyata keberpihakan DPD RI kepada daerah,” ucap Senator asal Papua Barat ini dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019, Kamis (17/10).
Selain itu, Komite I bersama Pimpinan DPD RI telah melakukan rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka membangun sinergi untuk upaya pemberantasan korupsi.
Dalam laporannya Ketua Komite II DPD RI, Aji Mirza melaporkan bahwa Komite II DPD RI telah merampungkan pembahasan dua RUU. RUU itu yaitu RUU Kedaulatan Pangan dan RUU Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (PPSDG).
“Kedua RUU ini akan segera dilakukan harmonisasi, dan kami harapkan kedua RUU ini bisa segera disahkan akhir tahun ini,” ucap Senator asal Kalimantan Timur ini.
Selain itu Komite II DPD RI juga telah menyusun pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan RUU tentang Sumber Daya Air.
Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, melaporkan bahwa Komite III DPD RI telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berkenaan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018.
Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang melaporkan pokok-pokok pandangan DPD RI terhadap RUU Perubahan Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), antara lain Komite IV DPD RI memandang perlu adanya masa kadaluarsa atas hasil temuan pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut. Selain itu, hasil pemeriksaan BPK harus bersifat final dan mengikat sehingga perlu dilakukan pemeriksaan ulang oleh aparat penegak hukum.
“Terkait keanggotaan, perlunya perubahan dengan menambahkan dua orang dari internal BPK dengan tetap menjaga unsur profesionalitas dan kompetensi untuk menjaga kesinambungan tugas dan wewenang BPK,” ujar Ajiep.
Alat kelengkapan lain yang juga melaporkan perkembangan tugasnya adalah Badan Akuntabilitas Publik (BAP). Ketua BAP, Abdul Gafar Usman mengatakan BAP DPD telah menindaklanjuti sejumlah laporan atau pengaduan masyarakat antara lain terkait permasalahan lahan masyarakat dengan PT. Krakatau Bandar Samudra di Kepuk, Cirebon dan permasalahan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
“Kita dapat menyelesaikan 12 pengaduan masyarakat, melalui RDP dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait,” ucapnya.