REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III DPD RI mengungkapkan pentingnya peran pemberdayaan lanjut usia dalam kehidupan berbangsa. Pemberdayaan Lanjut Usia mengacu pada Undang-Undang Nomer. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 42.
Isinya membutuhkan peran aktif dari negara untuk menumbuhkan kemampuan berpartisipasi dan peran sosial dari kaum lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Perlu ada perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia. Disamping itu, perlu perhatian dan perlakuan khusus kepada lanjut usia dalam pelaksanaan pembangunan. Lanjut usia masih bisa diberdayakan dalam membantu pembangunan. Oleh karena itu, perlu regulasi yang menjadi pijakan,” ungkap Wakil Ketua Komite III Novita Anakota saat membuka rapat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan pakar Sosiologi Universitas Indonesia Erna Karim membahas Inventarisasi RUU kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Rabu (14/11).
Senada dengan hal itu, Pakar Sosiologi Universitas Indonesia Erna Karim mengakui peran negara sangat besar untuk mengedepankan program pro lansia berkaitan dengan kemiskinan, pengetahuan, ketrampilan, materi, relasi sosial, ketelantaran dan perlindungan.
“Pandangan konsep RUU ini nantinya perlu diperbaiki, memang benar bahwa usia tua sebagai proses alamiah, akan tetapi kaum lansia jangan disingkirkan tapi harus berdaya, mandiri, dan berkontribusi. Jika hanya hanya siklus alamiah hanya akan menjadi beban Negara nantinya. Selain itu, upaya preventif bisa dilakukan dalam proses sosialisasinya melalui agen-agen sosial, melalui media, keluarga dan institusi terkait dan memperbaharui regulasi dari pemerintah,” kata Erna.
Berkaitan dengan hal itu, Senator DIY Afnan Hadikusumo mengingatkan bahwa pentingnya regulasi itu karena diperkirakan jumlah penduduk lanjut usia akan bertambah menurut data Badan Pusat Statistik menjadi 48,2 juta jiwa pada tahun 2035.
“Dulu tahun 70-an ada istilah baby booming maka pemerintah pada saat itu menggalakan program keluarga berencana untuk menekan angka pertumbuhan penduduk. Dan hasilnya pada tahun 2035 nanti adalah hasil dari baby booming itu ini yaitu memasuki era penuaan/ ageing population dan ini harus menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menetapkan strategi pembangunan ke depan,” kata Afnan.
Komite III DPD RI menilai saat ini fokus perhatian pemerintah kepada lansia masih kepada pelayanan kesehatan. Lansia bisa diberdayakan untuk membantu program pembangunan disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman mereka. Fokus perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia nantinya akan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan.